Jakarta, 9 Oktober 2026 – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan ijazah putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan pertemuan tersebut murni membahas kemenangan Timnas Indonesia, ekonomi, dan politik.
Pertemuan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) malam, bertepatan dengan sidang pembacaan putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Gibran. Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Fitriansyah, membenarkan bahwa Prabowo mengundang Jokowi ke kediamannya dan pertemuan berlangsung sekitar dua jam, dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIB .
Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif
Saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026), Jokowi menegaskan tidak ada pembahasan mengenai putusan MK dalam pertemuan tersebut .
“Iya itu wilayah yudikatif ya, yang ini kan wilayah eksekutif, dibedakan. Nggak ada bicara mengenai itu,” ujar Jokowi .
Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut banyak membahas kemenangan Timnas Indonesia dalam FIFA ASEAN Cup 2026. “Membahas kemenangan bola. Ya benar, cerita yang banyak mengenai bola kok. Kan senang kita menang,” ujarnya . Selain bola, Jokowi juga menyebut pertemuan itu membahas ekonomi dan politik .
Tidak Bahas Pilpres 2029
Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut membahas peluang Gibran pada Pilpres 2029, Jokowi meminta agar pembahasan itu tidak dilakukan terlalu dini. “Masih jauh 2029. Semuanya kerja dulu, entah kerja politik, entah kerja di pemerintahan, kerja untuk rakyatlah semuanya,” pungkasnya .
Respons Partai Gerindra
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, menilai pertemuan Prabowo dan Jokowi sebagai silaturahmi biasa. Menurutnya, yang membedakan hanyalah momentum waktunya .
“Saya kira pertemuan tersebut adalah silaturahmi biasa. Hanya saja momentumnya, mungkin yang membedakan timing-nya, tapi itu adalah silaturahmi biasa dan menurut saya baik untuk kepentingan komunikasi antar tokoh bangsa,” ujarnya .
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mengetahui isi pertemuan tersebut karena tidak hadir. “Saya juga tidak hadir sehingga isi dari pertemuannya juga saya belum tahu,” kata Dasco .
Konteks Putusan MK
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah pembacaan putusan MK atas gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum .
Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dokumen yang ada hanya berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades .


















