Komnas HAM Dorong Penguatan Tata Kelola Program MBG

Jakarta, 9 Oktober 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga ini menilai persoalan dalam pelaksanaan program tidak dapat dipandang sekadar sebagai kendala operasional, melainkan membutuhkan perbaikan tata kelola secara struktural dan penguatan akuntabilitas negara.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan perbaikan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan MBG memenuhi hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, serta pekerjaan yang layak.

“Kami ingin menekankan kembali bahwa penyampaian hasil pengamatan situasi dan pengkajian terhadap tata kelola pelaksanaan program MBG ini tidak dapat dipandang hanya sebagai kendala atau permasalahan operasional semata, tetapi memperlihatkan adanya urgensi perbaikan tata kelola program MBG secara struktural dan juga adanya urgensi untuk melaksanakan akuntabilitas negara terhadap persoalan-persoalan yang telah terjadi atau muncul selama pelaksanaan program MBG selama ini,” kata Atnike.

Temuan Komnas HAM

Komnas HAM melakukan pengamatan situasi dan kajian tata kelola program MBG sejak April hingga September 2026. Metode yang digunakan meliputi diskusi kelompok terpumpun, permintaan keterangan kepada sejumlah instansi termasuk BPOM dan Kementerian Kesehatan, serta peninjauan lapangan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hasil pengamatan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari akses penerima manfaat, pemenuhan standar nutrisi, keamanan pangan, tanggap darurat, pemulihan korban, kebebasan berekspresi, hingga status pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga 12 Mei 2026 tercatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan terkait program MBG dengan 38.023 korban yang tersebar di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Komnas HAM juga mencatat Kepala Badan Gizi Nasional melaporkan tambahan 71 kejadian keracunan dengan 5.482 korban sejak 22 Juli 2026.

Enam Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM merumuskan enam rekomendasi perbaikan tata kelola program MBG. Pertama, memastikan ketepatan sasaran MBG dengan memprioritaskan kelompok rentan, khususnya kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD), peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi dan wilayah 3T berdasarkan data yang akurat.

Kedua, memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor, termasuk melalui penyempurnaan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Ketiga, menempatkan keamanan dan kualitas gizi sebagai prioritas utama melalui penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengawasan SPPG, pengelolaan limbah, transparansi kandungan gizi, serta mekanisme penanganan dan pemulihan korban keracunan yang cepat dan transparan.

Keempat, menjamin perlindungan hak pekerja SPPG melalui kepastian status kerja, upah layak, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jam kerja yang wajar, dan jaminan sosial.

Kelima, memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG sekaligus menjamin pemulihan bagi korban.

Keenam, membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.

Komitmen BGN

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan Komnas HAM telah berkoordinasi dengan BGN pada Senin (5/10/2026) dan menyampaikan laporan, temuan, serta rekomendasi kajian tata kelola MBG dalam perspektif hak asasi manusia.

Salah satu tindak lanjut yang disampaikan adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG yang sedang dilakukan BGN. Revisi tersebut mencakup refocusing penerima manfaat MBG kepada anak-anak kelompok 3B, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di kawasan rawan pangan dan gizi di wilayah 3T.

Selain penajaman penerima manfaat, BGN berkomitmen memasukkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja dan relawan SPPG. BGN juga akan memastikan upaya pemulihan akibat keracunan ditanggung melalui jaminan sosial nasional atau jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Catatan Kritis

Komnas HAM mencatat 43,12 persen SPPG beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per Mei 2026. Selain itu, mayoritas SPPG yang diamati belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Dari aspek ketenagakerjaan, Komnas HAM mencatat sekitar 1,121 juta pekerja atau relawan terlibat dalam program MBG, mayoritas perempuan. Mereka bekerja sejak pukul 02.00 dini hari dengan insentif berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari serta belum seluruhnya mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memadai.

Komnas HAM menekankan bahwa berbagai temuan tersebut menjadi dasar perlunya penguatan tata kelola program secara struktural. Hasil pengamatan dan kajian tersebut perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola serta penguatan akuntabilitas negara.


Jakarta, 9 Oktober 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru