Tidak Ditemukan Bukan Berarti Tidak Memenuhi: Meluruskan Tafsir Putusan MK

Jakarta, – Pernyataan sejumlah tokoh yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka “tidak memenuhi syarat” dan “cacat legitimasi” kembali menghangatkan polemik di ruang publik. Pernyataan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Namun, ada perbedaan mendasar yang perlu diluruskan: MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. MK menyatakan bukti tidak ditemukan dalam berkas.

Menanggapi hal ini, Direktur Gagas Nusantara Romadhon Jasn mengajak publik untuk memahami tiga tafsir yang berkembang agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Pertama, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil. Kedua, Istana menegaskan dokumen belum ditemukan, bukan tidak ada. Ketiga, sejumlah tokoh politik menyebut ini sebagai cacat legitimasi. “Tiga hal ini berbeda. Yang satu putusan hukum, yang satu tafsir, dan yang satu pernyataan politik,” ujar Romadhon dalam rilisnya, Jumat (9/10/2026) di Jakarta.

Romadhon menegaskan bahwa MK tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Secara hukum, tidak ada putusan yang menyatakan Gibran tidak sah. “Jika ada yang menyebut cacat legitimasi, itu adalah tafsir politik, bukan putusan hukum. Publik berhak tahu perbedaannya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memahami perbedaan antara “tidak ditemukan” dan “tidak memenuhi”. Dalam hukum, tidak ditemukannya bukti dalam berkas tidak otomatis berarti seseorang tidak memenuhi syarat. MK sendiri menyerahkan persoalan keabsahan administrasi kepada lembaga yang berwenang. “Ini bukan vonis. Ini catatan. Mengubahnya menjadi vonis politik adalah tafsir yang tidak berdasar hukum,” ujarnya.

Masyarakat sudah banyak belajar membedakan temuan yuridis dan vonis politik. Karena itu, dinamika ini seharusnya tidak berlarut-larut. Ada pekerjaan rumah yang lebih mendesak: harga pangan, lapangan kerja, kualitas pendidikan, dan penanganan bencana. “Jangan sampai kita sibuk berdebat soal tafsir, sementara rakyat menunggu solusi untuk hari ini,” tegas Romadhon.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum dan proses politik yang sedang berjalan harus dihormati. Namun, Gagas Nusantara berharap agar proses tersebut tidak dijadikan alat untuk memperkeruh suasana. “Hormati proses hukum. Hormati proses politik. Tapi jangan lupakan kepentingan rakyat yang lebih besar,” terangnya.

Sebagai organisasi yang fokus pada edukasi publik dan solusi sistemik, Gagas Nusantara mendorong pemerintah dan DPR untuk memperjelas regulasi penyetaraan pendidikan luar negeri. Misalnya, dengan menyatukan mekanisme penyetaraan pendidikan menengah dan tinggi dalam satu pintu, sehingga tidak ada lagi perjalanan pendidikan yang terpecah dalam dua kotak birokrasi. “Ini saatnya berpikir sistemik, bukan sekadar mencari kambing hitam,” pungkas Romadhon.

Pada akhirnya, bangsa ini memiliki kearifan untuk menyelesaikan persoalannya dengan cara yang bermartabat. Proses hukum harus dihormati, proses politik harus dijalankan sesuai koridor, tetapi kepentingan rakyat harus tetap menjadi yang utama. Mari kita jaga ruang publik ini dengan cara berpikir yang jernih, rasional, dan beretika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru