Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pemda Muna Diharapkan Lakukan Tindak Pencegahan Pada Sampah dan Limbah B3

by Visioner Indonesia
November 18, 2023
in Default, Opini
Reading Time: 2min read
Foto : La Ode Wahyu Saputra

Kabupaten muna merupakan salah satu kabupaten yang tertua yang ada di sulawesi tenggara. Sebagai salah satu kabupaten yang tertua yang ada di sulawesi tenggara tentunya muna memiliki sebuah kota yang bernama kota raha.

Kota raha di kenal dengan pemandangan pinggir laut atau sering kita sebut dengan pirlanya yang indah.

 Pemandangan nya yang indah ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pemerintahan kabupaten muna untuk menciptakan kota yang terbaik yang bisa di nikmati oleh masyarakat.

Namun apa yang terjadi jika kota yang indah di rusak dan di cemari oleh sampah sampah dan air limbah Yang banyak kita jumpai di sepanjang gorong gorong yang ada di pinggir laut kota raha.

Air limbah yang kita temui di gorong gorong di sepanjang pinggiran laut ini diduga merupakan limbah limbah hasil pembuangan dari berbagai macam usaha mulai dari restoran,klinik sampai dengan hotel yang tidak memiliki izin pengelolaan air dan limbah.

 Jika kita merujuk pada UU no.3 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jelas ada larangan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana yang di maksud di kenakan sanksi sebagaimana yang di atur dalam UU tersebut.

Salah satu instansi yang tentunya memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dinas lingkungan hidup kabupaten muna dan lembaga DPRD kab muna sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Tentu dengan ini kami menginginkan dari pihak dinas lingkungan hidup kab muna dan DPRD kabupaten muna untuk melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait sehingga terciptanya lingkungan yang bersih dari limbah B3 dan sampah.

Ya kalau nanti belum ada tindakan, berarti kita akan lakukan demontrasi supaya aspirasi bisa terlealisasi.

Previous Post

Pembangunan Karamba Beton di Pulau Saponda Mangkrak, Kamasta Minta KPK Periksa Pimpinan CV Tikrar Ilham Jaya

Next Post

Tolak Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri, Ketum IMM DKI: Politis dan Hanya AsumsiĀ 

Related Posts

Mengapa Mahasiswa Harus Tetap Berdemo?
Artikel

Mengapa Mahasiswa Harus Tetap Berdemo?

Agustus 22, 2026
BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Memutus Rantai “Manusia Kelas Dua”: Menjemput Kemerdekaan Sejati di Bulan Kemenangan
Artikel

Memutus Rantai “Manusia Kelas Dua”: Menjemput Kemerdekaan Sejati di Bulan Kemenangan

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved