
Kabupaten muna merupakan salah satu kabupaten yang tertua yang ada di sulawesi tenggara. Sebagai salah satu kabupaten yang tertua yang ada di sulawesi tenggara tentunya muna memiliki sebuah kota yang bernama kota raha.
Kota raha di kenal dengan pemandangan pinggir laut atau sering kita sebut dengan pirlanya yang indah.
Pemandangan nya yang indah ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pemerintahan kabupaten muna untuk menciptakan kota yang terbaik yang bisa di nikmati oleh masyarakat.
Namun apa yang terjadi jika kota yang indah di rusak dan di cemari oleh sampah sampah dan air limbah Yang banyak kita jumpai di sepanjang gorong gorong yang ada di pinggir laut kota raha.
Air limbah yang kita temui di gorong gorong di sepanjang pinggiran laut ini diduga merupakan limbah limbah hasil pembuangan dari berbagai macam usaha mulai dari restoran,klinik sampai dengan hotel yang tidak memiliki izin pengelolaan air dan limbah.
Jika kita merujuk pada UU no.3 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jelas ada larangan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana yang di maksud di kenakan sanksi sebagaimana yang di atur dalam UU tersebut.
Salah satu instansi yang tentunya memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dinas lingkungan hidup kabupaten muna dan lembaga DPRD kab muna sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Tentu dengan ini kami menginginkan dari pihak dinas lingkungan hidup kab muna dan DPRD kabupaten muna untuk melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait sehingga terciptanya lingkungan yang bersih dari limbah B3 dan sampah.
Ya kalau nanti belum ada tindakan, berarti kita akan lakukan demontrasi supaya aspirasi bisa terlealisasi.