Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Mahasiswa Himbau Masyarakat Agar Tidak Terpengaruh Gerakan Maklumat Juanda

by Visioner Indonesia
Oktober 20, 2023
in HUKUM, Liputan Diskusi
Reading Time: 2min read
Mahasiswa Himbau Masyarakat Agar Tidak Terpengaruh Gerakan Maklumat Juanda

Jakarta – Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi Dan Keadilan tengah menyoroti persoalan bangsa pasca putusan MK kemarin (16/23). Pendapat mahasiswa ini dituangkan dalam sebuah agenda diskusi secara online dengan mengangkat tema “Maklumat Juanda 2023, Gerakan Upaya Memecah Belah Bangsa”. Acara ini dihadiri sebagian besar oleh mahasiswa dari wilayah Jabodetabeka-Banten.

Tak menampik pasca putusan MK soal gugatan uji materi persyaratan batas usia Capres dan Cawapres menuai pro dan kontra”. Kata Rizky selaku narasumber.

Rizky menilai hal demikian sangatlah wajar, pasti ada pihak yang kecewa dan ada pula pihak yang gembira.

“Tapi, apapun dan bagaimanapun juga itu adalah hasil putusan MK yang sudah final and binding, artinya putusan MK sebagai lembaga yudikatif ini adalah putusan yang pertama dan yang terakhir atau secara otomatis inkracht van gewijsde”. Tegas Rizky.

Untuk menghindari gesekan atau kekecewaan pasca putusan MK ini, Rizky berpesan dan berharap semua pihak harus tetap bisa solid dan saling merangkul supaya tidak terjadi polarisasi yang berkepanjangan, apalagi pesta demokrasi pemilu 2024 sudah didepan mata.

Akan tetapi gelombang kelompok yang kontra putusan MK seperti yang dilakukan oleh sebagian tokoh dengan menyuarakan Maklumat Juanda ini adalah hal kecil yang mestinya tidak terjadi. Kenapa demikian, gerakan yang didalangi oleh sekelompok tokoh yang kecewa terhadap pemerintahan Jokowi ini melampiaskannya lewat putusan MK yang sejatinya tidak mereka kehendaki. Usman Hamid selaku jubir dari gerakan Maklumat Juanda ini yang juga merupakan Dir Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia diduga salah satu tokoh yang gencar mengkritik pemerintah dengan cara memprovokasi masyarakat.

“Seharusnya Usman Hamid fokus dengan lembaga yang dia pimpin yakni Amnesty Internasional, bukan malah menggalang gerakan kekecewaan terhadap putusan MK soal syarat batas usia Capres dan Cawapres dengan cara melakukan perlawanan sehingga membuat masyarakat semakin gaduh dan terpolarisasi secara masif”. Tandas Rizky.

Gerakan Maklumat Juanda 2023 ini harus segera dihentikan, jika tidak akan menjadi masalah besar bagi kelangsungan demokrasi dan banyak masyarakat Indonesia yang semakin terpolarisasi dan terkotak-kotak. Jadi, jelas bahwa gerakan Maklumat Juanda 2023 dengan jargon Reformasi kembali ke titik nol ini adalah gerakan untuk memecah belah bangsa serta ancaman terhadap persatuan dan kesatuan. Terangnya. (Red)

Previous Post

Syamsul Hidayat Kandidat Ketua Umum PB HMI Asal Banten Dapat Restu KAHMI dan Kader HMI Serang 

Next Post

Diduga Tidak Pernah Turun Dapil, Mahasiswa Madura Demo KPK Minta Usut Penggunaan Dana Reses Willy Aditya

Related Posts

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali
HUKUM

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Agustus 25, 2026
Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi  Jelang Demo 27 Agustus
HUKUM

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 25, 2026
Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas
HUKUM

Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved