Jakarta – Ada yang menarik dan berbeda pada rapat komisi 3 DPR RI dengan kepala BNN & Kepala BNPT dimana Johan Budi, Anggota DPR Fraksi PDIP mengusulkan perubahan bahkan Kenaikan Pangkat Pimpinan Kepala BNPT dan BNN menjadi bintang 4 setara dengan Kapolri.
Bahkan Johan Budi secara tegas menggunakan hak konstitusionalnya untuk dituliskan dalam kesimpulan Raker Komisi 3 DPR RI.
Apa yang diusulkan Johan Budi merupakan problem yang akut dan fundamental mengenai keberhasilan pemberantasan narkoba yang makin hari makin menghawatirkan walaupun sudah masuk kategori darurat di negeri ini.
Begitupun dengan Terorisme yang masih menghantui kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan dibeberapa tempat mengarah pada tindakan separatis dan insurjensi yang membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mungkin terdapat beberapa argumen yang menjadi dasar usulan peningkatan Jabatan Kepala BNN dan BNPT setara dengan bintang 4 antara lain:
Struktur Kelembagaan
Selama ini BNN dan BNPT merupakan subordinat dari Kapolri, yang mana Kepala BNN dan BNPT diusulkan oleh Kapolri kepada Presiden. Kewenangan dan efektifitas organisasi dipengaruhi oleh kebijakan Kapolri tidak ada independensi dan kemandirian dalam menuangkan Kebijakan dan Pelaksanaan Operasi, belum lagi rekrutmen dan pengisian jabatan strategis di BNN maupun di BNPT harus seizin dan sepengetahuan Kapolri.
Apalagi yang menjalankan penugasan di lapangan dilaksanakan oleh Densus 88 untuk BNPT dan satnarkoba untuk BNN, tumpang tindih kewenangan dan pelaksanaan operasi membiaskan fungsi kelembagaan dan efektifitas keberhasilan, kalau memang tidak efektif dan mampu memberantas darurat narkoba dan terorisme lebih baik dibubarkan saja dua lembaga tersebut apalagi kalau cuma bekerja membuat kebijakan saja.
Legal Formal
Pemberantasan narkoba dan terorisme mempunyai dasar hukum yang jelas dengan undang- undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang no.9 tahun 2013 hal ini merupakan keseriusan negara dalam menyelematkan generasi masa depan bangsa dan negara. Namun kewenangan struktural, kemandirian dan independensi direduksi dalam beberapa aturan yang membuat mandul kelembagaan BNPT dan BNN hal ini bisa kita lihat tidak habis2nya peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional bahkan masuk pada institusi aktor2 keamanan negara sebagai beking maupun pengedar.
Belum lagi istilah Narkopolitik yang dihembuskan Kabareskrim Polri perputaran uang dari narkoba untuk membiayai kepentingan politik/pencalekan anggota legislatif/kepala daerah. Pemakai dan pengguna narkobapun tidak ada habisnya mati satu tumbuh seribu begitulah kiranya apabila kita analogikan darurat narkoba di Indonesia. Sama halnya dengan terorisme yang masih bermunculan teror-teror dan faham-faham yang mengancam generasi bangsa. Bahkan dibeberapa tempat tindakan teroris dilakukan untuk kegiatan separatis dan insurjensi untuk memisahkan diri dari NKRI.
Praktik baik dari BIN
Perubahan penaikan pangkat dan golongan pada lembaga sipil yang krusial sudah pernah dilakukan. Hal ini berkaca pada praktik baik Badan Intelijen Negara dimana Presiden Jokowi menaikan pangkat/golongan Kepala BIN yaitu, Jenderal. Pol Budi Gunawan menjadi bintang 4 yang masih aktif sebagai Pati Polri, setara dengan Kapolri/Kepala Staf/Panglima TNI. Dengan demikian dapat dipastikan independensi/kemandirian/efektifitas organisasi tidak dapat disusupi bahkan intervensi dari lembaga Induknya dan meminimalisir tumpang tindih serta overlapping lembaga dalam merumuskan kebijakan sampai melaksanakan operasi tugas dan program kegiatannya.
Dengan demikian kiranya mari kita dukung usulan trobosan untuk meningkatkan pangkat Kepala BNN dan BNPT menjadi bintang 4 setara dengan Kapolri untuk memecah kebuntuan dan kemandulan dalam menyelamatkan generasi anak bangsa dari bahaya industri narkoba dan industri terorisme di Indonesia.
BRANTAS (BARISAN RAKYAT ANTI NARKOBA DAN TERORIS)
Yaser. H