Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BRANTAS Meminta Keseriusan Komisi III DPR RI untuk Meningkatkan Kewenangan BNN dan BNPT

by Visioner Indonesia
Juni 8, 2023
in Opini
Reading Time: 3min read
BRANTAS Meminta Keseriusan Komisi III DPR RI untuk Meningkatkan Kewenangan BNN dan BNPT
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Ada yang menarik dan berbeda pada rapat komisi 3 DPR RI dengan kepala BNN & Kepala BNPT dimana Johan Budi, Anggota DPR Fraksi PDIP mengusulkan perubahan bahkan Kenaikan Pangkat Pimpinan Kepala BNPT dan BNN menjadi bintang 4 setara dengan Kapolri.

Bahkan Johan Budi secara tegas menggunakan hak konstitusionalnya untuk dituliskan dalam kesimpulan Raker Komisi 3 DPR RI.

Apa yang diusulkan Johan Budi merupakan problem yang akut dan fundamental mengenai keberhasilan pemberantasan narkoba yang makin hari makin menghawatirkan walaupun sudah masuk kategori darurat di negeri ini.

Begitupun dengan Terorisme yang masih menghantui kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan dibeberapa tempat mengarah pada tindakan separatis dan insurjensi yang membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mungkin terdapat beberapa argumen yang menjadi dasar usulan peningkatan Jabatan Kepala BNN dan BNPT setara dengan bintang 4 antara lain:

Struktur Kelembagaan

Selama ini BNN dan BNPT merupakan subordinat dari Kapolri, yang mana Kepala BNN dan BNPT diusulkan oleh Kapolri kepada Presiden. Kewenangan dan efektifitas organisasi dipengaruhi oleh kebijakan Kapolri tidak ada independensi dan kemandirian dalam menuangkan Kebijakan dan Pelaksanaan Operasi, belum lagi rekrutmen dan pengisian jabatan strategis di BNN maupun di BNPT harus seizin dan sepengetahuan Kapolri.

Apalagi yang menjalankan penugasan di lapangan dilaksanakan oleh Densus 88 untuk BNPT dan satnarkoba untuk BNN, tumpang tindih kewenangan dan pelaksanaan operasi membiaskan fungsi kelembagaan dan efektifitas keberhasilan, kalau memang tidak efektif dan mampu memberantas darurat narkoba dan terorisme lebih baik dibubarkan saja dua lembaga tersebut apalagi kalau cuma bekerja membuat kebijakan saja.

Legal Formal

Pemberantasan narkoba dan terorisme mempunyai dasar hukum yang jelas dengan undang- undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang no.9 tahun 2013 hal ini merupakan keseriusan negara dalam menyelematkan generasi masa depan bangsa dan negara. Namun kewenangan struktural, kemandirian dan independensi direduksi dalam beberapa aturan yang membuat mandul kelembagaan BNPT dan BNN hal ini bisa kita lihat tidak habis2nya peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional bahkan masuk pada institusi aktor2 keamanan negara sebagai beking maupun pengedar.

Belum lagi istilah Narkopolitik yang dihembuskan Kabareskrim Polri perputaran uang dari narkoba untuk membiayai kepentingan politik/pencalekan anggota legislatif/kepala daerah. Pemakai dan pengguna narkobapun tidak ada habisnya mati satu tumbuh seribu begitulah kiranya apabila kita analogikan darurat narkoba di Indonesia. Sama halnya dengan terorisme yang masih bermunculan teror-teror dan faham-faham yang mengancam generasi bangsa. Bahkan dibeberapa tempat tindakan teroris dilakukan untuk kegiatan separatis dan insurjensi untuk memisahkan diri dari NKRI.

Praktik baik dari BIN

Perubahan penaikan pangkat dan golongan pada lembaga sipil yang krusial sudah pernah dilakukan. Hal ini berkaca pada praktik baik Badan Intelijen Negara dimana Presiden Jokowi menaikan pangkat/golongan Kepala BIN yaitu, Jenderal. Pol Budi Gunawan menjadi bintang 4 yang masih aktif sebagai Pati Polri, setara dengan Kapolri/Kepala Staf/Panglima TNI. Dengan demikian dapat dipastikan independensi/kemandirian/efektifitas organisasi tidak dapat disusupi bahkan intervensi dari lembaga Induknya dan meminimalisir tumpang tindih serta overlapping lembaga dalam merumuskan kebijakan sampai melaksanakan operasi tugas dan program kegiatannya.

Dengan demikian kiranya mari kita dukung usulan trobosan untuk meningkatkan pangkat Kepala BNN dan BNPT menjadi bintang 4 setara dengan Kapolri untuk memecah kebuntuan dan kemandulan dalam menyelamatkan generasi anak bangsa dari bahaya industri narkoba dan industri terorisme di Indonesia.

BRANTAS (BARISAN RAKYAT ANTI NARKOBA DAN TERORIS)

Yaser. H

Previous Post

Mahasiswa Desak Kejagung Periksa dan Copot Kajari Tapsel 

Next Post

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kelbung, Minta Kapolres Bangkalan Usut Tuntas Oknom Polisi Yang Menyerbakan Aduan Masyarakat

Related Posts

BGN Kaji Efesiensi Anggaran
Artikel

Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

April 23, 2026
Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Default

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

Januari 30, 2026
Opini

Menagih Janji di Balik Sepatu Bot Pramono: Mengapa Jakarta 2026 Masih Menjadi Kolam Raksasa?

Januari 24, 2026
Opini

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Januari 19, 2026
Opini

Mengakhiri Demokrasi Biaya Tinggi:
Pilkada Langsung Itu Gagal: Kenapa Kita Masih Takut Balik ke DPRD?

Januari 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved