Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Relasi Antara Investasi dan Keuntungan Pribadi

by Visioner Indonesia
Maret 12, 2024
in Opini
Reading Time: 4min read
0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Oleh : Hasyim Khafani (Direktur Lembaga Hukum Gagas Nusantara)

Perkembangan Indonesia menarik bila dibahas dalam faktor investasi. Karena investasi selalu dikaitkan dengan pertumbuhan enokomi untuk mengatasi kemiskinan, serta terbukanya lapangan pekerjaan untuk mengurangi angka pengangguran.Persoalan investasi selalu terdengar di era pemerintahan presiden jokowi, dan perihal kewenangannya di serahkan terhadap Menteri Investasi yaitu Bahlil Lahadalia, sebagai pemegang jabatan menteri investasi ada beberapa kepercayaan yang dimandatkan oleh Presiden Jokowi.

Pada rentan waktu 2021 Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, kepres tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Dengan adanya Kepres tersebut Bahlil Lahadalia sebagai menteri investasi memiliki mandat ketua satuan tugas sesuai pasal 3 (Ketua Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Wakil Ketua I Wakil Jaksa Agung, Wakil Ketua II Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesi, dan Sekretaris Sdri Dini Purwono).

Satuan tugas mempunyai fungsi memastikan realisasinya investasi dan menyelesaikan setiap problem yang terkendala dengan perizinan, hal ini sesuai dengan pasal 4 huruf a “memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berniat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha”; dan huruf b “menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottleneckring) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi”

Kemudian disusul dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Satuan Tugas PenataanPenggunaan Lahan Dan Penataan Investasi, merujuk pada pasal 3 huruf a satuan tugas mempunyai tugas “memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkembunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari pencabutan izin usaha pertambagan, hak guna usaha/hak guna bagunan, dan izin konsesi kawasan hutan”. Selanjutnya pasal 5 berbunyi susunan Ketua dan wakil ketua satuan tugas yaitu (Ketua Menteri investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Wakil Ketua menteri energi dan sumber daya mineral, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, serta menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional).

Bagaimana effect dari Kepres?

Dengan dikeluarkanya kedua kepres menunjukan bahwa presiden jokowi sangat percaya penuh pada kinerja menteri investasi. Namun, dalam konteks pemerintahan perlu ditelaah pernyataan dari Robinson, menurutnya ada 3 (tiga) nilai yang menjadi sentrum pemerintah yaitu Akuntabilasi, Legitimasi, dan Transparansi. Pertama, Akuntabilasi bila dikorelasikan dengan adanya percepatan investasi, maka selama diberikan tugas oleh Presiden Jokowi sudah berapa evektif kinerja dari Menteri Investasi, apakah kemiskinan telah berhasil ditangani, dan apakah angka pengangguran sudah berkurang.

Kedua, Legitimasi berkaitan dengan kewenangan atau hak negara untuk memberlakukan produk yang sah, dalam hal ini berkaitan dengan kewenangan dari menteri investasi sebagai ketua satuan tugas percepatan investasi apakah kebijakannya betul-betul menguntungkan masyarakat dan/ataumenguntungkan diri sendiri (menyalahi tugas), serta dalam ketua satuan tugas pemanfaatan hutan sebagai akibat dari pencabutan izin usaha apakah ada permainan terhadap pemilik perusahaan, atau ada hal yang bertentangan dengan hak-hak masayarakat. 

Sedangkan yang Ketiga, Transparansi berhubungan dengan keterbukaan mekanisme yang telah dilaksanakan oleh menteri investasi untuk diketahui oleh khalayak umum. Mulai dari prospek hasil percepatan investasi, penataan lahan dimana saja, dan berapa perusahaan yang sudah tidak aktif, serta jumlahperusahan apa saja yang izinya dicabut.

Dari ulasan diatas, ada kewenangan berlebih yang diterima oleh Menteri Investasi dan ini memimbulkan praduga akan adanya penyalahgunaan. Sesuai dengan pernyataan Lord Acton “Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely, yang berarti kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut”. Jadi, pernyataan dari Lord Acton sesuai dengan kondisi Menteri Investasi hari ini yang mempunyai kekuasan berlebih bisa dengan gamblang mempermainkan guna mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Mengutip dari tempo terbitan senin 4 maret 2024. Menteri investasi Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin tambang nikel di maluku utara lalu mematok fee hingga Rp 25 miliar per izin bagi yang ingin memperbaharuinya.

Respon KPK terhadap Menteri Investasi?

Komisi pemberantasan korupsi merupakan Lembaga Negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan landing sektor dalam memberantas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian bagi negara. Sesuai dengan pasal 1 ayat 4 yang berbunyi “pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat”.

Untuk menindak lanjuti informasi tentang dugaan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh menteri investasi dalam kewenangannya sebagai ketua satuan tugas, KPK harus segera melakukan investigasi secara komprehensif, misalnya memanggil Menteri Investasi untuk dimintai keterangannya.

Teruntuk Menteri Investasi dalam hal ini Bahlil Lahadalia harus berani menunjukkan keterbukaannya, jika perlu tidak harus menunggu dipanggil KPK. Akan tetapi langsung datang dengan sendirinya menunjukkan sikap heroik mengklarifikasi dugaan tentang meminta sejumlah jatah dalam hal pencabutan dan pembaharuan izin usaha. Itu semua perlu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan untuk memenuhi rasa keadilan yang dituntut oleh masyakat (Vox Populi Vox Dei, yang berarti suara rakyat adalah suara Tuhan).

Previous Post

Tuduhan Terlibat Korupsi Tambang Terhadap Brigjen TNI Ayub Akbar Tendensius untuk Hancurkan Citra dan Marwah TNI

Next Post

Aktivis Tantang Menteri AHY Selesaikan Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Lebak

Related Posts

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi
Opini

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi

April 26, 2026
BGN Kaji Efesiensi Anggaran
Artikel

Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

April 23, 2026
Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Default

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

Januari 30, 2026
Opini

Menagih Janji di Balik Sepatu Bot Pramono: Mengapa Jakarta 2026 Masih Menjadi Kolam Raksasa?

Januari 24, 2026
Opini

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Januari 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

TERPOPULER

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved