Jakarta, Indonesia visionser-. Cukup lama publik menunggu pasca pengusiran aliran sesat di Kalimantan, hari ini Mabes Polri telah menetapkan tersangka Ahmad Musadeq cs terkait penistaan agama. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli mengegemukakan, tidak menutup kemungkinan penyidik memeriksa pengurus gafatar lainnya.
“Sudah tersangka.Artinya dilihat dari sisi fakta-fakta yang menjerat mereka,” kata Boy di Mabes Polri, Kamis (26/5/2016).
Boy menambahkan, Ahmad Musadeq cs ditangkap karena lebih dominan dalam penyebaran paham agama yang salah. Terlebih terduga sudah pernah terlibat masalah hukum.
“Ahmad Musadeq ini sudah terlibat masalah hukum kemudian dilanjutkan oleh Manurung ini, dan satu lagi Arya 3 ini sementara,” sambung Boy
Pnyidik juga masih lihat keterlibatan pihak lain. Tentu tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan terhadap pengurus lainnya.
“Kita masih melihat keterlibatan pihak lain, pasti ada pemanggilan berikutnya kepada mereka yang secara fakta hukum kuat yang merupakan ikut kejahatan ini,” titupnya (MR. Vis)






