Jakarta, – Hari ini, Jumat (17/7/2026), Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti setara Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung. Proses dari penggeledahan 13 lokasi hingga pelimpahan berlangsung kurang dari dua pekan. Ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon. Ia menegaskan semua barang bukti telah diperiksa keasliannya dan siap dipertanggungjawabkan di pengadilan. Tidak ada satupun barang bukti yang hilang atau rusak selama proses penyidikan.
Barang bukti yang diserahkan hari ini mengagetkan publik: 74 kg emas batangan, uang tunai Rp259 juta, USD 5,6 juta, dan S$17,2 juta. Total keseluruhannya mencapai Rp543 miliar. Ini bukan sekadar angka, tapi gambaran betapa besar permainan yang terjadi di balik kasus ini.
“Yang kami lihat hari ini adalah kerja cepat dan profesional dari penyidik Polda Metro Jaya. Polri dan Kejagung saling sambung tangan, bukan saling tunjuk jari. Ini yang selama ini publik rindukan,” ujar Ketua JAN, Romadhon Jasn.
Konferensi pers gabungan yang digelar usai penyerahan menjadi momen langka. Di ruang yang sama, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejagung duduk berdampingan, menjelaskan perkara tanpa saling tumpang tindih. Sinergi ini menjadi tontonan yang menyejukkan di tengah isu perpecahan beberapa waktu lalu.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari korupsi. Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri. Keduanya kini terancam hukuman berat sesuai pasal yang menjerat.
Bukan rahasia jika kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sempat goyah. Namun langkah hari ini bisa menjadi titik balik. Ketika aparat penegak hukum kompak, publik pun punya alasan untuk percaya bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan tanpa tebang pilih.
“Kami tidak perlu lagi mendengar janji. Kami sudah melihat buktinya. Publik kini percaya pada Polri, khususnya Polda Metro Jaya yang bergerak cepat dan transparan. Sekarang tugas Kejagung adalah menjaga api ini tetap menyala,” ujar Romadhon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto sebelumnya menyatakan bahwa penyidik berhasil menyita uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar AS dari rumah Don Ritto di Cilandak, Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di 12 lokasi lainnya, termasuk rumah dinas Febrie Adriansyah di Sentul.
Di rumah dinas Febrie itulah polisi menemukan brankas berisi 74 kilogram emas yang kini menjadi sorotan publik. Seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan keaslian dan dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti di persidangan.
Don Ritto kini berada di tangan Kejagung. Nasibnya akan ditentukan di persidangan. Begitu pula dengan Febrie Adriansyah, yang juga telah menjadi tersangka dan masuk dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri. Proses hukum terhadap keduanya terus berjalan.
Semua mata kini tertuju pada pengadilan. Publik ingin melihat apakah kasus sebesar ini akan berakhir dengan vonis yang sepadan, atau kembali menghilang ditelan birokrasi. Tekanan publik untuk mengawal kasus ini pun terus menguat dari berbagai elemen masyarakat.
“Kami menunggu bukan dengan was-was, tapi dengan harapan. Karena jika kasus ini sampai ke pengadilan, itu artinya Indonesia sedang berubah. Dan kami ingin menjadi saksi perubahan itu,” pungkas Romadhon.
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Publik kini menanti langkah jaksa dalam menyusun dakwaan dan membawa perkara ini ke meja hijau. Keadilan yang ditunggu-tunggu akhirnya mulai terlihat ujungnya.






