
Dengan argumentasi pemisahan kekuasaan politik antara lembaga eksekutif (presiden) dan lembaga legislatif (DPR dan DPD RI), Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendorong badan kajian MPR RI untuk mengevaluasi kewenangan presiden dalam membentuk suatu Undang-Undang.
“Yang Kita amati selama ini adalah, Kekuasaan presiden cenderung absolut dengan kebijakan-kebijakan bias demokrasi, akibat peran lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan politik eksekutif justru hanya menjadi pelengkap kekuataan politik mutlak presiden”, ungkap Fungsionaris DPP KNPI Sadam Syarif di Jakarta pada Jum’at (27/08).
Menurutnya, ketimpangan demokrasi ini harus segera disudahi dengan mendorong mekanisme pemisahan kekuasaan politik antara kedua lembaga ini melalui amandemen UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 5 ayat (1) UUD menjadi poin yang urgen diamandemen saat ini dibandingkan pasal-pasal lainnya.
“Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara cukup diberikan kewenangan untuk melaksanakan UU, tidak perlu dibebani dengan tugas dan kewenangan mengusulkan UU. Sistem inilah yang dipraktekkan oleh Amerika Serikat, yang kami yakin sangat relevan untuk diadopsi ke dalam sistem ketatanegaraan kita”, ungkapnya.
Selain itu, kata Sadam, dengan mencabut kewenangan legislasi presiden, memungkinkan rancangan UU akan diproses sesuai kehendak politik rakyat melalui wakil rakyat dan wakil daerah. Selama ini lembaga DPR RI lebih sering hanya dijadikan lembaga pembahas RUU yang dirancang oleh pemerintah, lalu disahkan atas permintaan pemerintah.
Munculnya fenomena mural kritis, parodi meme mahasiswa yang mengkritisi pemerintah merupakan bukti kegagalan DPR dalam menunaikan tugas legislasi dan pengawasannya. Ada semacam penyumbatan aspirasi rakyat, akibat DPR dan pemerintah terkesan berkompromi secara pragmatis.
“Sebagai organisasi pemuda Indonesia, KNPI merasa berkepentingan memberikan masukan konstitusional. KNPI sangat prihatin dengan fenomena kemunduran demokrasi Indonesia saat ini. Kami tidak rela para wakil rakyat yang terhormat di DPR RI hanya dijadikan stempel kebijakan oleh pemerintah, atas UU yang ditolak oleh rakyat diwakilinya”, tegas Sadam.
Lebih jauh Sadam mengingatkan MPR RI untuk tidak grasa-grusu melempar wacana amandemen konstitusi ke publik sebelum dikaji secara objetif dan final di internal. Jangan sampai wacana ini justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyisipkan kepentingan politiknya secara tidak proporsional.
“Amandemen dibutuhkan, tapi harus dengan standar kajian akademik dan empirik yang mendalam dan menyeluruh. Jangan sampai ikhtiar konstitusional yang membutuhkan kekhidmatan ini menjadi wacana yang berkembang liar di publik”, terangnya.