Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

DPP KNPI Dorong MPR Kaji Ulang Kewenangan Legislasi Presiden

by Visioner Indonesia
Agustus 27, 2021
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan argumentasi pemisahan kekuasaan politik antara lembaga eksekutif (presiden) dan lembaga legislatif (DPR dan DPD RI), Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendorong badan kajian MPR RI untuk mengevaluasi kewenangan presiden dalam membentuk suatu Undang-Undang.

“Yang Kita amati selama ini adalah, Kekuasaan presiden cenderung absolut dengan kebijakan-kebijakan bias demokrasi, akibat peran lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan politik eksekutif justru hanya menjadi pelengkap kekuataan politik mutlak presiden”, ungkap Fungsionaris DPP KNPI Sadam Syarif di Jakarta pada Jum’at (27/08).

Menurutnya, ketimpangan demokrasi ini harus segera disudahi dengan mendorong mekanisme pemisahan kekuasaan politik antara kedua lembaga ini melalui amandemen UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 5 ayat (1) UUD menjadi poin yang urgen diamandemen saat ini dibandingkan pasal-pasal lainnya.

“Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara cukup diberikan kewenangan untuk melaksanakan UU, tidak perlu dibebani dengan tugas dan kewenangan mengusulkan UU. Sistem inilah yang dipraktekkan oleh Amerika Serikat, yang kami yakin sangat relevan untuk diadopsi ke dalam sistem ketatanegaraan kita”, ungkapnya.

Selain itu, kata Sadam, dengan mencabut kewenangan legislasi presiden, memungkinkan rancangan UU akan diproses sesuai kehendak politik rakyat melalui wakil rakyat dan wakil daerah. Selama ini lembaga DPR RI lebih sering hanya dijadikan lembaga pembahas RUU yang dirancang oleh pemerintah, lalu disahkan atas permintaan pemerintah.

Munculnya fenomena mural kritis, parodi meme mahasiswa yang mengkritisi pemerintah merupakan bukti kegagalan DPR dalam menunaikan tugas legislasi dan pengawasannya. Ada semacam penyumbatan aspirasi rakyat, akibat DPR dan pemerintah terkesan berkompromi secara pragmatis.

“Sebagai organisasi pemuda Indonesia, KNPI merasa berkepentingan memberikan masukan konstitusional. KNPI sangat prihatin dengan fenomena kemunduran demokrasi  Indonesia saat ini. Kami tidak rela para wakil rakyat yang terhormat di DPR RI hanya dijadikan stempel kebijakan oleh pemerintah, atas UU yang ditolak oleh rakyat diwakilinya”, tegas Sadam.

Lebih jauh Sadam mengingatkan MPR RI untuk tidak grasa-grusu melempar wacana amandemen konstitusi ke publik sebelum dikaji secara objetif dan final di internal. Jangan sampai wacana ini justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyisipkan kepentingan politiknya secara tidak proporsional.

“Amandemen dibutuhkan, tapi harus dengan standar kajian akademik dan empirik yang mendalam dan menyeluruh. Jangan sampai ikhtiar konstitusional yang membutuhkan kekhidmatan ini menjadi wacana yang berkembang liar di publik”, terangnya.

Tags: DPDDPR RIMPR RI
Previous Post

Efek Kerumanan di Jambi, Himsar Jaya Minta Kapolda Jambi Dievaluasi

Next Post

Kader Minta Musda HIPMI Riau Dilaksanakan Sesuai Konstitusi

Related Posts

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026
Default

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Juli 4, 2026
Default

SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN BERSAMA ANGGOTA MPR RI ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.I.P., M.Si

Juli 2, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA APRESIASI LANGKAH MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DALAM MENDORONG PEMBINAAN WARGA BINAAN MELALUI PROGRAM AMNESTI DAN KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD

Juli 1, 2026
Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved