
Jakarta – Praktik premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) di kawasan industri Karawang semakin meresahkan. Aksi demonstrasi dan tekanan terhadap perjanjian privat antara perusahaan dengan mitra usaha dinilai telah mengganggu iklim investasi dan mencederai kepastian hukum.
Di setiap pabrik, pengelolaan limbah pasti ada yang dikerjasamakan dengan pihak kedua atau ketiga, diikat dalam Surat Perintah Kerja (SPK) atau perjanjian kerja sama yang sifatnya privat. Namun, oknum ormas kerap melakukan demo menuntut dilibatkan dalam proyek tersebut, meski tidak ada hubungan hukum apa pun dengan perjanjian yang telah disepakati para pihak.
Roni Anjari, Pemerhati Hukum mengatakan Perjanjian pengelolaan limbah itu privat, antara pabrik dan pihak yang ditunjuk. Kok malah ormas ikut-ikutan demo? Ini kan bukan ranah publik, apalagi kalau tujuannya minta jatah,
Modus yang dilakukan beragam, mulai dari mengancam akan melaporkan pabrik ke pemerintah atau DPR, menuding pengelolaan limbah tak sesuai prosedur, hingga meminta maaf karcis sebagai “syarat” ketenangan. Padahal, perjanjian yang sudah diteken telah memenuhi prosedur dan ketentuan lingkungan hidup.
“Saya melihat ada pola sistematis di mana oknum ormas kerap melakukan demonstrasi menuntut dilibatkan dalam proyek-proyek privat, padahal mereka tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan perjanjian yang telah disepakati. Ini jelas intervensi ilegal,” ujar Roni Anjari Pada Jumat (19/6/2026).
Roni mencontohkan kasus sengketa antara PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri (H. Suparno) dan PT. Cahaya Mitra Utama (H. Toha) yang diputus Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 1441 K/Pdt/2025. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan perjanjian kesepakatan bersama karena objek prestasi yang kabur—hanya menyebut “memberikan kenyamanan dan kondusifitas”—sehingga tidak memenuhi syarat kepastian objek sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata.
“Kasus Suparno-Toha ini menjadi contoh nyata bagaimana perjanjian yang tidak jelas dan lahir dari tekanan sering dimanfaatkan untuk kepentingan di luar koridor hukum. Padahal, perjanjian privat seharusnya dilindungi selama tidak melanggar hukum dan ketertiban umum,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan limbah, misalnya, telah melalui prosedur dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi pihak luar untuk melakukan intervensi, apalagi dengan cara-cara premanisme.
“Kalau ormas ingin dilibatkan, silakan ajukan penawaran secara profesional, bukan dengan demo, blokade, atau ancaman. Cara-cara seperti itu hanya merusak iklim usaha dan membuat investor kabur,” tegasnya.
Himpunan Kawasan Industri (HKI) mencatat kerugian akibat aksi premanisme ormas di berbagai kawasan industri, termasuk Karawang, mencapai ratusan triliun rupiah. Investor dikabarkan enggan menanamkan modalnya karena ketidakpastian hukum dan gangguan keamanan yang terus berulang.
Roni berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik premanisme yang mengatasnamakan ormas. “Negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga dan pelaku usaha. Kepastian hukum adalah harga mati. Tanpa itu, Karawang akan kehilangan masa depannya sebagai kawasan industri unggulan,” pungkasnya.
Pelaku usaha dan masyarakat Karawang berharap adanya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan dunia usaha untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, bebas dari intervensi ilegal dan premanisme.