Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

by Visioner Indonesia
Agustus 20, 2026
in Daerah
Reading Time: 2min read
Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

Banda Aceh, 20 Agustus 2026 – Seorang pria berinisial MA, yang merupakan orang dekat pimpinan DPR Aceh, menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). MA dihukum 22 kali cambuk karena terbukti berbuat zina.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Badruzzaman, menjelaskan bahwa vonis 22 kali cambuk dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. “MA terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Badruzzaman di lokasi eksekusi.

Eksekusi Berjalan Khidmat

Proses hukuman cambuk berlangsung khidmat dan disaksikan oleh puluhan warga serta aparat penegak hukum. MA terlihat tertunduk lesu dan menerima hukuman tanpa perlawanan. Sebelum menjalani hukuman, ia sempat dibacakan vonis dan diminta untuk mengakui perbuatannya.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh merupakan bagian dari penerapan syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat. Hukuman ini hanya dijatuhkan setelah melalui proses peradilan yang panjang dan terbukti secara hukum.

Tidak Ada Perlakuan Khusus

Meskipun MA adalah orang dekat pimpinan DPR Aceh, tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum ini. “Semua sama di mata hukum. Tidak ada intervensi atau pengistimewaan dalam penanganan kasus ini,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rudi Setiawan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, juga menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah bukti komitmen Aceh dalam menegakkan syariat Islam secara konsisten dan adil.

Reaksi Publik

Kasus ini menarik perhatian publik karena MA merupakan orang dekat pimpinan DPR Aceh. Masyarakat mengapresiasi penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. “Ini menunjukkan bahwa hukum di Aceh ditegakkan tanpa melihat status sosial,” ujar seorang warga.

Di sisi lain, beberapa pihak menyoroti efektivitas hukuman cambuk dalam memberikan efek jera. Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap berkomitmen untuk menjalankan qanun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Jakarta, 20 Agustus 2026
Biro Pers dan Media

Previous Post

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Next Post

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Related Posts

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT
Daerah

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Agustus 20, 2026
Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana
Daerah

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Agustus 20, 2026
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir
Daerah

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Agustus 19, 2026
Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan
Daerah

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Agustus 19, 2026
Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan
Daerah

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

Agustus 19, 2026
780 UMKM dan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis Ramaikan Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas
Daerah

780 UMKM dan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis Ramaikan Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas

Agustus 17, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved