Banda Aceh, 20 Agustus 2026 – Seorang pria berinisial MA, yang merupakan orang dekat pimpinan DPR Aceh, menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). MA dihukum 22 kali cambuk karena terbukti berbuat zina.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Badruzzaman, menjelaskan bahwa vonis 22 kali cambuk dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. “MA terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Badruzzaman di lokasi eksekusi.
Eksekusi Berjalan Khidmat
Proses hukuman cambuk berlangsung khidmat dan disaksikan oleh puluhan warga serta aparat penegak hukum. MA terlihat tertunduk lesu dan menerima hukuman tanpa perlawanan. Sebelum menjalani hukuman, ia sempat dibacakan vonis dan diminta untuk mengakui perbuatannya.
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh merupakan bagian dari penerapan syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat. Hukuman ini hanya dijatuhkan setelah melalui proses peradilan yang panjang dan terbukti secara hukum.
Tidak Ada Perlakuan Khusus
Meskipun MA adalah orang dekat pimpinan DPR Aceh, tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum ini. “Semua sama di mata hukum. Tidak ada intervensi atau pengistimewaan dalam penanganan kasus ini,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rudi Setiawan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, juga menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah bukti komitmen Aceh dalam menegakkan syariat Islam secara konsisten dan adil.
Reaksi Publik
Kasus ini menarik perhatian publik karena MA merupakan orang dekat pimpinan DPR Aceh. Masyarakat mengapresiasi penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. “Ini menunjukkan bahwa hukum di Aceh ditegakkan tanpa melihat status sosial,” ujar seorang warga.
Di sisi lain, beberapa pihak menyoroti efektivitas hukuman cambuk dalam memberikan efek jera. Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap berkomitmen untuk menjalankan qanun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 20 Agustus 2026
Biro Pers dan Media






