Jakarta, 31 Agustus 2026 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bantuan Presiden bagi daerah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat segera digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk mempercepat realisasi bantuan, termasuk bagi masyarakat di pelosok desa.
“Uang tambahan BTT (Belanja Tidak Terduga) harus cepat dipakai untuk masyarakat, terutama di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Tidak boleh disimpan saja! Kuncinya cepat untuk masyarakat yang membutuhkan,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Sejalan dengan arahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, Kemendagri telah menegaskan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar segera menggunakan Bantuan Presiden tersebut . Pengawalan dilakukan melalui lima tim terpadu dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang terus memonitor progres penggunaan bantuan, terutama agar dapat menjangkau masyarakat di pelosok desa.
“Tujuan dari monitoring dan pendampingan adalah untuk mendorong percepatan penggunaan Bantuan Presiden yang dialokasikan sebagai tambahan Belanja Tidak Terduga yang diprioritaskan untuk penanganan dampak bencana,” ujar Bachril .
Dana Bantuan Presiden dan Alokasinya
Total bantuan Presiden yang disalurkan mencapai Rp200 miliar, yang terbagi atas Rp40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Rp20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten terdampak . Dengan tambahan bantuan dari pemerintah daerah lainnya sebesar Rp13,7 miliar, total Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanggulangan bencana di Provinsi NTT dan delapan kabupaten mencapai Rp299.539.626.183.
Dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan tanggap darurat, seperti pangan, sandang, kesehatan, dukungan psikososial, hunian sementara atau tenda, serta perbaikan sarana dan prasarana dasar . Sementara itu, kebutuhan pascabencana seperti perbaikan sekolah, puskesmas, dan jalan akan dipetakan secara terpisah.
Bachril memastikan tim pendamping Kemendagri akan terus mendorong Pemda mengoptimalkan pendampingan dan pengawasan melalui Inspektorat Daerah. Upaya tersebut dilakukan agar percepatan penggunaan BTT berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan . “Ditekankan agar dana tidak dipendam, disalahgunakan, atau dikorupsi sehingga dilakukan pengawasan ketat oleh APIP dan tim pendamping, dan terpenting harus segera digunakan,” tegasnya .






