Jakarta, 31 Agustus 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar oleh pelanggan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 .
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan yang wajib dilindungi .
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026) .
Pilihan Layanan dan Informasi Transparan
Melalui SE tersebut, operator diwajibkan memberikan berbagai pilihan perlindungan sisa kuota, antara lain:
· Akumulasi kuota (rollover)
· Perpanjangan masa aktif
· Pengalihan manfaat
· Kompensasi atau pengembalian dana (refund) .
Meutya menekankan bahwa pelanggan kini memiliki hak untuk memilih mekanisme yang sesuai kebutuhan, bukan operator yang menentukan sepihak.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya,” ujarnya.
SE ini juga mewajibkan operator memberikan informasi secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Operator memiliki batas waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban, dan selanjutnya wajib melaporkan perkembangan setiap bulan. Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan aturan ini.






