Indonesia Visioner
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pemerintah Larang Operator Seluler Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

by Visioner Indonesia
Agustus 31, 2026
in Politik
Reading Time: 2min read
Pemerintah Larang Operator Seluler Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Jakarta, 31 Agustus 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar oleh pelanggan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 .

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan yang wajib dilindungi .

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026) .

Pilihan Layanan dan Informasi Transparan

Melalui SE tersebut, operator diwajibkan memberikan berbagai pilihan perlindungan sisa kuota, antara lain:

· Akumulasi kuota (rollover)
· Perpanjangan masa aktif
· Pengalihan manfaat
· Kompensasi atau pengembalian dana (refund) .

Meutya menekankan bahwa pelanggan kini memiliki hak untuk memilih mekanisme yang sesuai kebutuhan, bukan operator yang menentukan sepihak.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya,” ujarnya.

SE ini juga mewajibkan operator memberikan informasi secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator memiliki batas waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban, dan selanjutnya wajib melaporkan perkembangan setiap bulan. Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan aturan ini.

Previous Post

Media Sosial Kuasai Arus Informasi Politik Publik Indonesia pada 2026

Next Post

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Related Posts

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan
Daerah

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Agustus 31, 2026
Media Sosial Kuasai Arus Informasi Politik Publik Indonesia pada 2026
Politik

Media Sosial Kuasai Arus Informasi Politik Publik Indonesia pada 2026

Agustus 31, 2026
Survei Median: Elektabilitas Prabowo di Puncak, Unggul di 4 Wilayah Indonesia
Politik

Survei Median: Elektabilitas Prabowo di Puncak, Unggul di 4 Wilayah Indonesia

Agustus 31, 2026
Kemenhaj Gandeng BKN Perketat Seleksi Petugas Haji 2027, CAT Serentak di 34 Titik
Politik

Kemenhaj Gandeng BKN Perketat Seleksi Petugas Haji 2027, CAT Serentak di 34 Titik

Agustus 31, 2026
Cak Imin Minta Gus Kikin Belajar dari Pengalaman 5 Tahun Terakhir: “NU Bukan Kekuasaan, Tapi Perjuangan”
Politik

Cak Imin Minta Gus Kikin Belajar dari Pengalaman 5 Tahun Terakhir: “NU Bukan Kekuasaan, Tapi Perjuangan”

Agustus 31, 2026
Anggaran Kemhan 2027 Tembus Rp189 Triliun, Naik Rp50 Triliun dari Pagu Indikatif
Politik

Anggaran Kemhan 2027 Tembus Rp189 Triliun, Naik Rp50 Triliun dari Pagu Indikatif

Agustus 31, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Pemerintah Larang Operator Seluler Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Media Sosial Kuasai Arus Informasi Politik Publik Indonesia pada 2026

Survei Median: Elektabilitas Prabowo di Puncak, Unggul di 4 Wilayah Indonesia

Kemenhaj Gandeng BKN Perketat Seleksi Petugas Haji 2027, CAT Serentak di 34 Titik

Cak Imin Minta Gus Kikin Belajar dari Pengalaman 5 Tahun Terakhir: “NU Bukan Kekuasaan, Tapi Perjuangan”

TERPOPULER

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Pemerintah Larang Operator Seluler Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Media Sosial Kuasai Arus Informasi Politik Publik Indonesia pada 2026

Survei Median: Elektabilitas Prabowo di Puncak, Unggul di 4 Wilayah Indonesia

Kemenhaj Gandeng BKN Perketat Seleksi Petugas Haji 2027, CAT Serentak di 34 Titik

Cak Imin Minta Gus Kikin Belajar dari Pengalaman 5 Tahun Terakhir: “NU Bukan Kekuasaan, Tapi Perjuangan”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE

Indonesia Visioner - All Rights Reserved