Jakarta, 14 Oktober 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelemahan serius dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang diterima CNBC Indonesia. Kelemahan tersebut berpotensi membuat sanksi administrasi berupa denda pajak tidak tertagih dan penerimaan negara hilang.
Sistem Tak Mampu Deteksi Keterlambatan Pembayaran
BPK menilai Sistem Informasi DJP belum memadai dalam memitigasi ketidakpatuhan pembayaran pajak. Sistem tersebut juga dinilai belum mampu mendeteksi secara tepat waktu kewajiban pajak yang terlambat, kurang dibayar, maupun dibayar tidak sesuai masa pajak.
“Sehingga terdapat potensi penerimaan dari sanksi administrasi yang belum ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP),” demikian dikutip dari dokumen IHPS I Tahun 2026.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa denda pajak yang seharusnya menjadi penerimaan negara justru berpotensi tidak tertagih. Sistem yang lemah membuat DJP kesulitan melacak wajib pajak yang menunggak dan menerbitkan surat tagihan secara tepat waktu.
Faktur Pajak Tak Terlaporkan
Selain masalah deteksi keterlambatan, BPK menemukan kelemahan lain. Sistem Informasi DJP dinilai belum sepenuhnya mampu memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam SPT Masa PPN.
Akibatnya, terdapat indikasi faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. Kondisi ini membuka celah hilangnya penerimaan negara dari sektor PPN.
Peningkatan Piutang Pajak yang Mengkhawatirkan
Temuan BPK ini sejalan dengan sorotan sebelumnya mengenai piutang pajak yang terus membengkak. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2025, saldo piutang perpajakan DJP mencapai Rp83,61 triliun pada 2025. Angka ini naik sekitar 10,99 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp75,33 triliun.
BPK mencatat piutang pajak terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2023, nilainya masih sebesar Rp73,72 triliun. Peningkatan ini disebabkan penagihan aktif yang dilakukan DJP belum tertib.
Penghapusbukuan piutang pajak pada 2025 mencapai Rp1,92 triliun. Namun, masih terdapat piutang perpajakan yang telah daluwarsa per 31 Desember 2025 namun belum dihapusbukukan sebesar Rp3,25 triliun.
Masalah Kepatuhan dan Pengawasan
BPK juga menemukan bahwa pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak belum didukung pengendalian yang memadai. Daftar Sasaran Analisis (DSA) belum seluruhnya ditindaklanjuti dengan kertas kerja analisis (KKA) dan laporan hasil analisis (LHA) sebagai dasar pengambilan keputusan pengawasan.
Pelaksanaan pengawasan juga belum dapat memastikan pemenuhan komitmen pembayaran oleh wajib pajak senilai Rp14,92 triliun. Kondisi ini mengakibatkan kegiatan pengawasan tidak optimal dalam merealisasikan target penerimaan dari pengawasan kepatuhan material dan berisiko hilangnya penerimaan negara.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memerintahkan Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi penerapan Sistem Informasi DJP dalam mendeteksi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran pajak. Evaluasi juga harus mencakup putusan upaya hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyebabkan kurang bayar.
BPK juga meminta DJP menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sebagaimana yang telah direkomendasikan pada hasil pemeriksaan BPK sebelumnya. Langkah ini diperlukan untuk memastikan sistem informasi perpajakan benar-benar mampu mengamankan potensi penerimaan negara dan mencegah kebocoran yang lebih besar.



















