Jakarta, 29 September 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar rantai persekongkolan dalam dugaan korupsi tata kelola ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Dari penyidikan yang berjalan, terungkap bahwa praktik ilegal ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari surveyor swasta hingga pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus ini menyeret lima tersangka, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji, yang ditangkap di Purbalingga pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Selain Teguh, Kejagung juga menetapkan BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM 2017-2018), NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012-2019), MHI (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara 2017-2019), dan satu tersangka korporasi.
Peran Sucofindo dalam Rantai Persekongkolan
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Sucofindo memegang peran kunci. NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari diduga menerbitkan laporan hasil verifikasi dan pengujian mutu nikel PT CNI yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Laporan yang seolah-olah menyatakan bahwa nikel PT CNI memenuhi standar tertentu itu kemudian dijadikan dasar untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Padahal, berdasarkan hasil pengujian independen, kadar nikel dalam bijih yang diproduksi PT CNI tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Perbedaan hasil uji inilah yang menjadi pintu masuk penyidik untuk membongkar praktik kecurangan yang lebih sistemik.
Rekayasa di Tingkat Kementerian
Rantai persekongkolan berlanjut ke tingkat Kementerian ESDM. Teguh selaku Sekjen dan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral diduga memenuhi permintaan PT CNI untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor nikel. Padahal, saat itu PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat mutlak dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
“Yang bersangkutan (Teguh) bersama dengan BS diduga memenuhi permintaan PT CNI untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor nikel, padahal PT CNI belum memiliki RKAB,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Rekomendasi yang diterbitkan secara melawan hukum itu kemudian menjadi dasar bagi PT CNI untuk mengekspor bijih nikel ke luar negeri. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan yang signifikan.
Peran Dinas ESDM Sulawesi Tenggara
MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara turut memuluskan proses ini. Ia diduga memberikan rekomendasi teknis yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga seolah-olah PT CNI layak mendapatkan izin ekspor.
Kerugian Negara Rp401,65 Miliar
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp401.653.737.469,69. PT CNI telah mengembalikan uang sebesar itu, namun Kejagung menegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus dugaan perbuatan pidana.
Jerat Pasal
Teguh dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai sangkaan subsider. Selain itu, penyidik juga mengenakan sangkaan alternatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung menyatakan seluruh tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai persekongkolan ini.
Pembelajaran bagi Tata Kelola Minerba
Kasus ini menjadi cermin betapa rentannya tata kelola sektor minerba terhadap praktik persekongkolan. Mulai dari surveyor yang seharusnya independen, pejabat kementerian yang seharusnya menjaga amanah, hingga dinas teknis di daerah yang seharusnya ketat mengawasi—semua berpotensi menjadi simpul kelemahan yang bisa dieksploitasi oleh pihak-pihak yang ingin mengekspor sumber daya alam secara ilegal.
Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Publik pun menunggu apakah akan ada tersangka baru yang muncul dari rantai persekongkolan yang lebih luas.



















