Di Tengah Ekspansi dan Kerja Sama Global, JAPTI Desak Star Energy Geothermal Buktikan Komitmen Lingkungan dan Keadilan bagi Warga

JAKARTA — Jaringan Aktivis Pemerhati Tambang Indonesia (JAPTI) mendesak PT Star Energy Geothermal membuktikan komitmen lingkungan dan tanggung jawab sosialnya di tengah ekspansi bisnis serta pengembangan kerja sama global di sektor energi panas bumi. JAPTI menilai, keberhasilan pengembangan energi terbarukan tidak cukup diukur dari pertumbuhan kapasitas pembangkit dan perluasan kemitraan bisnis, tetapi juga harus dinilai dari kepatuhan lingkungan, perlindungan masyarakat, transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), dan manfaat nyata bagi warga di sekitar wilayah operasi.

Perhatian JAPTI terhadap persoalan ini muncul di tengah berbagai keluhan masyarakat yang telah diberitakan di sejumlah wilayah kegiatan Star Energy Geothermal. Sorotan publik mencakup transparansi dan kesesuaian program CSR dengan kebutuhan warga, akses kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, serta kebutuhan akan keterbukaan informasi mengenai dampak kegiatan operasional dan pengelolaan lingkungan.

Dalam pemberitaan mengenai wilayah Gunung Salak, misalnya, terdapat sorotan mengenai kondisi jalan yang dilalui kendaraan operasional, kebutuhan penjelasan mengenai limbah, bau atau gas, kebisingan dan getaran pengeboran, serta kekhawatiran mengenai ketersediaan air bagi petani. Di wilayah Wayang Windu, persoalan kesempatan kerja lokal juga pernah menjadi tuntutan masyarakat. Berbagai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, bukan dianggap sebagai bukti otomatis bahwa seluruh dugaan telah terbukti.

Bagi JAPTI, pertanyaan mendasarnya adalah apakah pertumbuhan bisnis dan kerja sama global telah berjalan seiring dengan keterbukaan, pengawasan lingkungan, dan penyelesaian keluhan masyarakat secara terukur.

Koordinator Lapangan JAPTI, Dedy Kurniawan, menegaskan bahwa perusahaan perlu menunjukkan bukti nyata pelaksanaan komitmen sosial dan lingkungan di setiap wilayah operasinya.

“Kami tidak mempersoalkan pengembangan energi terbarukan maupun kerja sama global perusahaan. Namun, ekspansi bisnis harus diiringi tanggung jawab yang dapat dibuktikan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dampak operasional dikelola, bagaimana CSR direncanakan dan direalisasikan, serta bagaimana keluhan warga ditangani. Jangan sampai pertumbuhan bisnis lebih mudah terlihat daripada manfaat dan perlindungan yang dirasakan masyarakat di sekitar proyek.” Ungkapnya.

Dedy menyatakan, JAPTI akan membawa persoalan tersebut ke dalam agenda Aksi Jilid II dan menyiapkan pengaduan kepada instansi pemerintah yang berwenang.

“Kami akan meminta perusahaan membuka informasi yang relevan dan menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan. Kami juga akan mendesak pemerintah memeriksa setiap pengaduan sesuai kewenangannya. Apabila terdapat pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum. Apabila perusahaan menyatakan kewajibannya telah dipenuhi, maka penjelasan tersebut harus dapat diuji melalui dokumen, hasil pemeriksaan, dan dialog dengan masyarakat.” Tegasnya.

Adapun yang menjadi Poin dalam Tuntutan JAPTI diantaranya: Pertama, JAPTI mendesak Star Energy Geothermal menjelaskan sistem pengawasan dan pengelolaan lingkungan di setiap wilayah operasinya. Pengaduan mengenai air, udara, kebisingan, limbah, kondisi jalan, dan keselamatan masyarakat perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti lapangan serta pemeriksaan teknis yang memadai.
JAPTI juga meminta instansi lingkungan hidup memeriksa lokasi yang memiliki indikasi persoalan atau menerima pengaduan masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan harus memenuhi kewajiban korektif dan pemulihan sesuai hukum.

Kedua, JAPTI meminta keterbukaan mengenai perencanaan, realisasi, penerima manfaat, serta evaluasi program CSR. Masyarakat dan pemerintah desa harus memperoleh ruang yang bermakna untuk menyampaikan kebutuhan dan menilai hasil program.

JAPTI menilai bahwa keberhasilan CSR tidak semestinya hanya diukur dari jumlah kegiatan atau anggaran yang dilaporkan, tetapi juga dari relevansi, keberlanjutan, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Ketiga, JAPTI mendesak perusahaan menjelaskan mekanisme perekrutan tenaga kerja, persyaratan jabatan, penggunaan kontraktor, dan akses informasi lowongan bagi masyarakat sekitar proyek. JAPTI juga meminta instansi ketenagakerjaan menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan dengan hak pekerja, upah, dan keselamatan kerja berdasarkan bukti serta prosedur yang berlaku.

Terakhir, JAPTI menilai bahwa perluasan kerja sama bisnis perlu diiringi tata kelola yang transparan dan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif. Perusahaan diminta menjelaskan bagaimana risiko sosial-lingkungan dinilai, bagaimana keluhan ditindaklanjuti, dan bagaimana hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki pelaksanaan kegiatan operasional. Mereka menegaskan bahwa poin ini merupakan tuntutan atas keterbukaan dan pertanggungjawaban, bukan tuduhan bahwa kerja sama global perusahaan telah menyebabkan pelanggaran tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru