Doli Bongkar Pasal Selundupan di PKPU, Pertanyakan Jabatan Komisaris BUMN Hasyim

Jakarta, 14 Oktober 2026 – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, membongkar dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Doli mengungkapkan bahwa dirinya telah mengumpulkan data dan rekaman video terkait proses pembahasan PKPU tersebut. Ia menegaskan siap membuka kronologi masuknya pasal yang diduga diselundupkan tanpa pembahasan resmi bersama Komisi II DPR.

Kronologi yang Dibongkar Doli

Menurut Doli, pada 15 September 2023, KPU bersurat kepada Komisi II DPR untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) konsultasi terkait tiga rancangan PKPU. Dalam dokumen awal tersebut, pasal yang kini dipersoalkan tidak pernah ada dan tidak pernah dibahas.

“Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu nggak ada,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Situasi berubah pada 19 September 2023 malam, menjelang rapat konsultasi keesokan harinya. KPU kembali mengirim surat susulan dengan menambahkan satu draf PKPU baru. Namun, lampirannya ditumpuk tanpa merinci secara transparan bagian pasal mana saja yang mengalami perubahan substansial.

“Jadi draf utuhnya saja dikasih dan kita cuma dimasukkan begitu saja. Itu terluput karena pada tanggal 15 September sudah diperiksa dan tidak ada,” tegasnya.

Doli juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusurannya terhadap pihak yang mengikuti uji publik, termasuk elemen masyarakat sipil, dokumen yang mereka pegang dan kaji tetap draf awal tanggal 15 September. Dalam rekaman video rapat RDP berdurasi lima jam saat itu, materi mengenai pasal tersebut sama sekali tidak pernah dipresentasikan sebagai isu strategis.

Tantangan untuk RDP Terbuka

Doli menantang agar Komisi II DPR segera menggelar RDP bersama seluruh penyelenggara pemilu untuk membuka kronologi masuknya aturan tersebut kepada publik. Ia menyatakan siap menunjukkan bukti kapan dan bagaimana klausul pasal itu diselundupkan tanpa pembahasan resmi.

“Saya juga minta sama teman-teman pimpinan Komisi II ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” katanya.

Pertanyakan Jabatan Komisaris BUMN Hasyim Asy’ari

Selain membongkar dugaan pasal selundupan, Doli juga mempertanyakan jabatan yang kini diemban mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai Komisaris Independen di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I. Menurutnya, Hasyim tidak memiliki latar belakang yang berkaitan dengan bidang perkebunan maupun pengelolaan BUMN.

“Saya tanya, dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN. Coba tanya sama dia, dia itu dapat dari mana? Komisaris itu hadiah dari siapa?” kata Doli.

“Setahu saya, beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan. Dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris ini,” tegasnya.

Doli juga menyinggung rekam jejak Hasyim yang pernah diberhentikan dua kali dari jabatan Ketua KPU. Menurutnya, pernyataan Hasyim yang menyindir dirinya munafik justru mencerminkan diri Hasyim sendiri.

“Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” ujar Doli.

Respons Hasyim Asy’ari

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan tanpa pembahasan. Ia menyatakan pasal tersebut telah dibahas melalui mekanisme resmi dan melibatkan DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Hasyim menyebut Doli dan Arsul Sani, yang kini menjadi hakim MK, hadir dalam rapat tersebut. Ia merujuk dokumen kesimpulan rapat yang disebut ditandatangani para pihak sebagai bukti bahwa pembahasan telah dilakukan dan tidak terdapat catatan keberatan terhadap ketentuan tersebut.

“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” ujar Hasyim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Hasyim, PTPN I, maupun Kementerian BUMN mengenai pertanyaan Doli terkait pengangkatan Hasyim sebagai komisaris independen.


Jakarta, 14 Oktober 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru