HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara: Korlantas Genjot Sosialisasi Inovasi Digital, Publik Mulai Rasakan Manfaatnya

Jakarta, – Semangat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara masih bergema. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak berhenti pada seremonial puncak acara di Hotel Bidakara, Jumat (25/9/2026). Kini, mereka menggenjot sosialisasi inovasi digital yang baru saja diluncurkan: STNK Digital dan sistem pembayaran denda tilang melalui aplikasi Digital Korlantas.

Peluncuran yang dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menjadi penanda babak baru pelayanan lalu lintas yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Namun, bagi publik, yang terpenting bukanlah acara peluncurannya, melainkan bagaimana layanan ini bisa diakses dan dirasakan manfaatnya.

Melalui sistem pembayaran tilang, pelanggar yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat menerima notifikasi dan mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas. Setelah itu, pengguna bisa melakukan top up dan membayar titipan denda secara digital melalui LantasPay.

Dana titipan tersebut diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan. Setelah putusan diterbitkan, status perkara diperbarui di aplikasi. Jika nilai denda lebih rendah dari uang titipan, selisihnya akan dikembalikan ke saldo pengguna. Mekanisme ini memberi kepastian dan transparansi bagi masyarakat.

Sementara itu, STNK Digital hadir sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas di telepon seluler. Data STNK Digital terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat memverifikasi data melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyambut baik langkah Korlantas ini. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai inovasi ini sebagai bentuk nyata pelayanan yang berpihak pada masyarakat.

“Masyarakat menyambut baik terobosan Korlantas ini. Pembayaran tilang digital dan STNK Digital adalah langkah maju yang memudahkan masyarakat. Tidak perlu lagi antre, tidak perlu lagi takut kehilangan dokumen fisik. Ini pelayanan yang berpihak pada rakyat,” ujar Romadhon, kepada wartawan, Senin (28/9/2026) di Jakarta

Ia juga menyoroti aspek transparansi dalam sistem pembayaran tilang. “Mekanisme pengembalian selisih denda ke saldo pengguna adalah bentuk akuntabilitas. Masyarakat tidak dirugikan. Ini yang selama ini kita harapkan dari layanan publik,” tegasnya.

Romadhon menambahkan bahwa STNK Digital memiliki nilai tambah dalam mencegah pemalsuan. “Dengan QR dinamis dan perlindungan anti-screenshot, pemalsuan dokumen kendaraan akan semakin sulit. Ini melindungi masyarakat dari praktik penipuan,” ujarnya.

JAN berharap inovasi ini terus dikembangkan dan disosialisasikan secara masif. “Kami mendorong Korlantas untuk terus berinovasi, tapi juga memastikan bahwa layanan ini bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk di daerah. Jangan sampai ada yang tertinggal,” kata Romadhon.

Sosialisasi menjadi kunci. Tanpa pemahaman yang merata, inovasi terbaik pun bisa jadi sia-sia. Karena itu, JAN mengajak publik untuk aktif mencari informasi dan tidak ragu bertanya ke kanal resmi Korlantas. “Kami akan terus mengawal implementasi layanan ini. Jika ada kendala, kami akan bersuara. Jika berhasil, kami akan apresiasi. Yang penting, masyarakat dilayani dengan baik,” pungkas Romadhon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru