Jakarta, 10 Oktober 2026 – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, akhirnya angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus merespons aksi sejumlah anggota DPRD yang menurunkan foto Wapres dari ruang kerja mereka. Syahganda menegaskan pemerintah menghormati putusan MK dan menyayangkan aksi penurunan foto tersebut.
Hormati Putusan MK
Syahganda menegaskan bahwa pemerintah sebagai pihak eksekutif sepenuhnya menghormati kewenangan yudikatif. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di MK.
“Sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Dan untuk kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” ujar Syahganda di kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026) .
Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada MK sejak awal. “Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” ujar Syahganda dalam konferensi pers sebelumnya .
Syahganda juga mengingatkan bahwa alur penyelesaian persoalan ini bisa bergerak ke ranah politik maupun hukum lainnya, namun ia meminta semua pihak untuk tetap berada di jalur yang sah. “Alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya dan lain-lain. Yang kita lihat ini, kalau memang ada instabilitas yang diciptakan oleh ketidakpuasan, ya itu jangan di luar jalur-jalur hukum,” tegasnya .
Sayangkan Aksi Penurunan Foto Gibran
Syahganda secara khusus menyoroti aksi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baik lah ya, karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai Wakil Presiden,” ujar Syahganda .
Ia membandingkan aksi tersebut dengan kritik yang disampaikan masyarakat biasa. “Kalau yang nurunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” tegasnya .
Sikap Rojab Asy’ari
Rojab Asy’ari sebelumnya menjelaskan bahwa aksi penurunan foto tersebut merupakan sikap politik pribadinya, bukan instruksi partai. Ia mengaku merasa malu setelah membaca putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA milik Gibran.
“Saya pribadi selaku wakil ketua DPRD, kebetulan di ruangan saya ada foto Gibran Rakabuming Raka, secara hak saya untuk sementara saya turunkan dulu karena saya malu,” ujar Rojab .
Rojab menegaskan bahwa tindakannya bukan didasari kebencian. “Bukan benci. Ini sikap terhadap putusan MK. Ada pesan moral yang harus disampaikan oleh saya,” katanya . Ia juga menyatakan siap memasang kembali foto tersebut jika ada fakta hukum baru yang membuktikan keabsahan ijazah Gibran.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa aksi Rojab merupakan sikap personal, bukan instruksi dari DPC, DPD, maupun DPP .
Putusan MK dan Konteksnya
MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon peserta Pilpres .
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Dokumen yang terungkap dalam persidangan meliputi certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades .
Putusan ini memicu beragam respons, mulai dari wacana pemakzulan, seruan perbaikan aturan syarat pendidikan calon pejabat publik, hingga aksi simbolik seperti penurunan foto Wapres .
















