DPRD Kota Bogor Soroti Bangunan Ilegal di Katulampa, Desak Pemkot untuk Bongkar

VISIONER, BOGOR – DPRD Kota Bogor menyoroti maraknya bangunan ilegal yang didirikan di area terlarang di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Area bantaran sungai itu terpampang plang larangan mendirikan bangunan karena rawan bencana.

Bangunan permanen tersebut berdiri di atas bantaran sungai, area terlarang karena rawan longsor. Sebelumnya, satpol PP Kota Bogor telah memberikan surat peringatan saat bangunan itu baru mulai didirikan.

Namun, sampai bangunan berupa Ruko itu hampir selesai, tidak ada tindakan lanjutan dari Penegak Perda itu. Informasi beredar, bangunan tersebut diback up oleh oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Merespons itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso meminta Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap pelanggar Perda, tidak boleh takut sama LSM. Terlebih bangunan tersebut berdampak terhadap potensi bencana alam karena didirikan di atas saluran air.

“Saya mendengar adanya LSM yang membeking, sikat saja LSM itu, sikat saja yang membeking,” Tegas Sugeng. Senin, 28 September 2026.

Dia menilai pendirian bangunan itu adalah sinyal sebuah tantangan terhadap Kepala Daerah, karena berdiri persis di sebelah plang larangan mendirikan bangunan milik Pemkot Bogor.

“Di situ kan sudah ada papan larangan di sebelahnya, itu namanya menantang. Jadi kalau ditantang seperti itu walikota tidak boleh kalah,” ujar Sugeng.

Politisi PSI itu meminta pejabat Kota Bogor untuk tidak takut terhadap tekana LSM saat mengeksekusi kebijakan sesuai perundang undangan. Karena itu, dia mengultimatum Satpol PP agar segera menyegel dan membongkar bangunan tersebut.

“Itu sudah melanggar, yang pasti tidak ada PBG. Satpol PP harus segera menyegel kemudian disuruh membongkar,” tegasnya.

Sugeng juga menyayangkan adanya informasi bahwa pendirian bangunan ilegal itu diback up oleh oknum LSM. Untuk itu, jika Walikota Bogor malahvmendiamkan persoalan tersebut maka sama saja dia tidak menjalankan tugasnya.

“Jika Walikota mendiamkan maka Walikota sama saja tidak menjalankan tugasnya, dan membiarkan kota ini rusak,” pungkas Sugeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru