Jakarta, 10 Oktober 2026 – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SMA, wacana pidana mulai mengemuka. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menyebut sejumlah pihak berpotensi terjerat pidana, mulai dari Gibran, KPU, hingga Kemendikdasmen.
MK Tidak Temukan Ijazah, tapi Gugatan Tidak Diterima
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA sederajat.
MK menilai dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades tidak menunjukkan Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Namun, gugatan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Mahfud MD: Putusan MK Buka Jalan Pidana
Menanggapi putusan itu, Mahfud MD menegaskan bahwa jalur pidana tetap terbuka. Menurutnya, putusan MK tidak menutup kemungkinan proses hukum lain berjalan secara terpisah.
“Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi loh tersembunyi, MK tidak menemukan ijazah,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang.
Mahfud menjelaskan, persoalan ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pemalsuan atau penggunaan dokumen administrasi yang bermasalah. Ia mencontohkan kasus mantan Gubernur Bengkulu dan Banten yang tetap diproses pidana meski memenangkan pemilu.
KPU dan Kemendikdasmen Bisa Terseret
Mahfud secara spesifik menyoroti potensi pidana bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, sembilan komisioner KPU bisa diduga melakukan tindak pidana bersama-sama karena meloloskan dokumen yang tidak benar.
“Itu kan kebohongan, memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik. Itu kan pidana, itu pasalnya berlapis,” ujar Mahfud.
Pasal berlapis yang dimaksud meliputi UU ITE, kebohongan publik, pemalsuan surat, manipulasi, hingga pelanggaran UU Pemilu. Selain KPU, Mahfud juga menyebut Kemendikdasmen sebagai pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran berpotensi terseret.
Gibran Bisa Diperiksa
Mahfud juga menilai Gibran dapat diperiksa jika ditemukan bukti adanya kesengajaan dalam pemberian keterangan atau penggunaan dokumen yang bermasalah. Ia mengingatkan bahwa jika persoalan ini masuk ranah pidana, kepolisian akan menjadi institusi pertama yang menanganinya.
Laporan ke Bareskrim dan DKPP
Sebelumnya, advokat Ahmad Khozinudin bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) telah melaporkan Gibran dan Kemendikdasmen ke Bareskrim Polri. Mereka menduga adanya pelanggaran Pasal 391 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat keterangan yang diduga tidak benar dalam pendaftaran Pilpres 2024.
Selain itu, dua lembaga pemilu yaitu KPU dan Bawaslu juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyebut kasus ijazah Gibran membuktikan adanya kelalaian penyelenggara pemilu dalam verifikasi data pencalonan.
Jokowi Hormati Putusan MK
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh tahapannya. Ia menegaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda, dan yang terpenting Gibran telah menyelesaikan pendidikan S1-nya.
“Yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1, kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya,” ujar Jokowi di Solo.
Babak Baru Polemik
Putusan MK memang telah menutup jalur sengketa pemilu. Namun, polemik ini justru bergerak ke ruang lain: pelaporan pidana, tekanan politik, seruan mundur, hingga wacana hak angket di DPR. Pertanyaannya kini, apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan MK dan wacana pidana yang mengemuka, atau polemik ini akan berhenti di ruang sidang tanpa konsekuensi hukum.

















