Jakarta, 14 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan emas senilai total sekitar Rp1,4 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Mereka terdiri dari Sestama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta beberapa pihak lain termasuk dari swasta,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (13/10/2026) malam.
Barang Bukti Uang dan Emas
Dari penangkapan itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta emas dalam bentuk logam mulia dan tabungan emas. “Kami mengamankan uang tunai dan emas. Untuk uang tunai, hasil penghitungan awal sekitar Rp1,4 miliar. Ada juga emas dalam bentuk logam mulia dan tabungan emas,” jelas Budi.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan penghitungan rinci terhadap seluruh barang bukti yang disita. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang tengah diusut.
Dugaan Korupsi Pengadaan dengan Dana Siap Pakai
KPK menduga OTT ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP). DSP merupakan dana yang dialokasikan untuk penanganan darurat bencana.
“Kegiatan ini diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa di BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai,” kata Budi.
Namun, KPK belum merinci apakah pengadaan yang dimaksud berkaitan langsung dengan penanganan bencana tertentu, seperti gempa NTT atau karhutla yang tengah terjadi. Penyidik akan menyampaikan detail perkara dalam konferensi pers resmi.
Respons BNPB
BNPB melalui Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan, Berton SP Panjaitan, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BNPB juga menegaskan komitmennya untuk kooperatif dan tidak akan mengintervensi penyidikan.
“BNPB menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Berton.
BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen terkait. Lembaga itu juga memastikan pelayanan penanggulangan bencana tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.
Langkah Selanjutnya
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum ke-14 orang yang diamankan. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga akan mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Jakarta, 14 Oktober 2026
Redaksi



















