KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, Minta Kooperatif untuk Diperiksa

Jakarta, 14 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini setelah sebelumnya Nusron tidak memenuhi panggilan pertama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan surat panggilan ulang telah dikirimkan kepada Nusron. “Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Budi menegaskan bahwa Nusron memiliki cukup waktu untuk mengatur jadwal agar dapat memenuhi panggilan penyidik. “Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” tambahnya.

Alasan Ketidakhadiran Sebelumnya

Nusron seharusnya diperiksa pada Rabu (7/10/2026) pekan lalu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. “Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi saat itu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai alasan tersebut kurang tepat. Menurutnya, surat panggilan telah dikirim sejak pekan sebelumnya sehingga seharusnya Nusron bisa mengatur waktunya. “Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo.

Setyo juga menagih komitmen Nusron yang pernah menyatakan akan menghormati proses hukum dan membantu KPK. “Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegasnya.

Keterangan Nusron Dibutuhkan

KPK menegaskan bahwa keterangan Nusron sangat diperlukan untuk melengkapi konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga akan menelusuri aliran uang dan alur perintah dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain di luar pengurusan HGB, termasuk dugaan setoran internal terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di Kementerian ATR/BPN.

Delapan Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (politisi Partai Golkar), Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Tersangka lainnya adalah Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk), dan Rizal Pahlevi (pihak swasta/perantara Summarecon).

KPK menyita barang bukti senilai total Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026. Uang tersebut dalam bentuk rupiah dan valuta asing, terbanyak disita dari Arif Sugiyanto.

Status Nusron Masih Saksi

Hingga saat ini, Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini, bukan tersangka. KPK menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengungkapan perkara secara menyeluruh.

KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan pada jadwal yang telah ditentukan. Kepatuhan terhadap proses hukum merupakan hal mendasar bagi setiap warga negara, terlebih bagi pejabat publik yang dituntut menjadi contoh dalam menjunjung hukum dan mendukung pemberantasan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru