Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Mentri Agama pastikan biaya haji tahun ini turun 132 dolar AS

by Aulia Rachman Siregar
Mei 2, 2016
in Pariwisata
Reading Time: 1min read
Mentri Agama pastikan biaya haji tahun ini turun 132 dolar AS
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IndonesiaVisioner- Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memastikan biaya haji tahun ini turun sekitar 132 dolar AS, dari sebelumnya 2.717 pada 2015 menjadi 2.585 dolar AS.

“Alhamdulillah kemarin bersama Komisi VIII DPR RI, khususnya Panja BPIH (biaya pemberangkatan ibadah haji) 2016, pemerintah bersama legislatif telah berhasil menetapkan besaran biaya haji untuk tahun imi sebesar rata-rata 2.585 dolar AS, turun sekitar 132 dolar,” kata Menteri Lukman Hakim di sela kunjungannya di IAIN Tulungagung, Senin.

Dengan penetapan biaya haji tersebut, kata dia, ongkos ibadah haji 2016 dengan kurs dolar saat ini Rp13.400 per 1 dolar AS adalah Rp34,641.304 juta.

Nilai itu menurut Lukman turun sekitar dua juta rupiah dibanding ongkos haji tahun lalu yang mencapai kisaran Rp36 juta.

“Ini besaran biaya yang nanti harus dibayarkan calon jamaah haji kita untuk bisa diberangkatkan tahun ini,” tuturnya.

Menag memperkirakan, hasil keputusan yang tercapai antara pemerintah dengan DPR RI tersebut segera ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam bentik keppres (keputusan presiden).

“Nanti setelah keluar keppres ini seluruh calon jamaah haji bisa melunasi biaya haji yang harus dibayarkan maksimal dalam akhir Mei ini, untuk memastikan keberangkatan,” ujarnya.

Terkait calon jamaah haji usia lanjut atau lansia, Menag Lukman menjelaskan bahwa secara umum kuota haji Indonesia tahun 2016 masih sama seperti tahun lalu (2015), yakni sebanyak 168.800 orang yang terdiri atas 155.200 calhaj jalur reguler dan 13.600 calhaj khusus atau program haji plus.

“Kebijakan tetap untuk pendaftar reguler. Namun, jika ada sisa kuota yang tidak terpakai karena berbagai alasan, misal, meninggal, mundur, sakit keras atau alasan lain, sisa kuota akan diprioritaskan kepada calhaj lansia, dengan usia sama atau 75 tahun ke atas,” imbuhnya.

Menag juga menegaskan kebijakan terkait upaya mengatasi antrean pemberangkatan haji yang terlalu panjang, dengan membatasi izin keberangkatan haji bagi pendaftar yang sudah pernah berhaji.

“Warga yang sudah berhaji tidak boleh mendaftar lagi kecuali sudah 10 tahun,” ujarnya. (Jasn/Vis)

Previous Post

Kader HMI Pustara Boikot Sekretariat PB HMI Sultan Agung

Next Post

Warga Luar Batang “Usir” Sekda Pemprov DKI

Related Posts

HUKUM

PPMJ Desak Klarifikasi Terbuka Ketua Umum DPP Hanura atas Dugaan Fasilitas Jet Pribadi kepada Menteri Agama

Februari 24, 2026
Pariwisata

Kerukunan umat beragama merupakan energi besar bangun negara

Januari 4, 2026
Bintang Wahyu Saputra dan Bobby Kurniawan Terpilih Menjadi Ketua Umum di Kongres PB SEMMI ke-VII
Nasional

Bintang Wahyu Saputra dan Bobby Kurniawan Terpilih Menjadi Ketua Umum di Kongres PB SEMMI ke-VII

Maret 1, 2023
Tegas! Fraksi NKRI Menolak Pengusulan kuota 300.000 metrik ton RKAB PT.PDP
Nasional

Tegas! Fraksi NKRI Menolak Pengusulan kuota 300.000 metrik ton RKAB PT.PDP

April 27, 2022
Polda Sumatera Utara Banyak Kasus, AMI : Kapolda Gak Becus. Harus Dicopot!
HUKUM

Polda Sumatera Utara Banyak Kasus, AMI : Kapolda Gak Becus. Harus Dicopot!

April 27, 2022
Pemuda di Kota Depok Deklarasi Forum Kerjasama Ormas Kepemudaan (FK-OKP) Jaga Persaudaraan dan Persatuan
Daerah

Pemuda di Kota Depok Deklarasi Forum Kerjasama Ormas Kepemudaan (FK-OKP) Jaga Persaudaraan dan Persatuan

April 27, 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

TERPOPULER

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved