Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Bola Panas Laju Raperda Mihol Surabaya

by Aulia Rachman Siregar
Agustus 17, 2016
in Default
Reading Time: 2min read
Bola Panas Laju Raperda Mihol Surabaya
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh : Achmad Mu’as, S.H*

Permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat selalu mengalami perubahan dan akan terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat itu sendiri. Dalam rangka menangani masalah minuman beralkohol, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  yang khusus menangani masalah minuman beralkohol di Kota Surabaya, sebagai langkah penanggulangan peredaran minuman keras melalui Raperda terkait Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol).

Dalam draf Raperda Mihol tersebut, ada sanksi tegas bagi para pelanggar, yang mana sanksinya di mulai dari teguran, denda administrasi, penutupan sementara sarana tempat usaha, pencabutan izin usaha atau operasional, dan penutupan sarana tempat usaha. Raperda Mihol tersebut telah disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yakni pada hari Selasa, 10 Mei 2016. Sehingga Perda tesebut akan diserahkan ke Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jika selama tiga bulan sejak diserahkan tidak ada pertimbangan dari gubernur, maka Perda tersebut dapat dijalankan.

Namun Perda yang telah dijelaskan sebagaimana dikemukakan di atas mendapatkan  penolakan dan revisi dari Gubernur Jawa Timur dalam Surat bernomor 188/12165/013/2016, yang mana dalam surat tersebut menyebutkan Perda peredaran mihol bertentangan dengan peraturan diatasnya yakni Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam Perpres tersebut mihol sebagai barang dalam pengawasan. Sertan Permendagri No. 5 tahun 2015 mengenai pengendalian minuman berakhol sehingga perlu hal-hal solutif sebagai bentuk penyelesain Rancangan Peraturan Daerah  Kota Surabaya.

Dengan adanya pengembalian Perda larangan peredaran mihol tersebut oleh pemprov, maka terjadi kejadian unik dalam kepastian hukum tersebut, yang mana pemprov justru memberikan pendapat kepada pemkot untuk bisa merevisi tentang perda tersebut, upaya banding memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah, yakni apabila ada perda yang ditolak pemerintah provinsi, bisa mengajukan keberatan ke Kemendagri. Namun, dalam hal aturan teknis terkait hal tersebut masih belum ada. Maka dari itu diperlukan langkah-langkah strategisn untuk bisa memberikan solusi yang terbaik dalam pembuatan perda minuman beralkohol bagi masyarakat surabaya.

Pada tanggal (16/08/2016) PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) melakukan Audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya diterima oleh anggota Pansus Raperda Mihol Baktiono mengutarakan, bahwa hal paling krusial dalam Raperda Mihol yang menjadi pertentangan terletak pada Pasal 6 yang tentang penjualan eceran melalui Super market dan Minimarket. Hambatan Perda ini tentunya menghambat DPRD Kota Surabaya untuk mengeluarkan Produk legislasi, sehingga nantinya Pemkot Surabaya dapat mengajukan kembali Raperda Mihol yang kepada Pemprov dengan radiksional yang dapat diterima.

Hemat Penulis, perlunya terobosan-terobosan baru yang Efesien, Solutif dan sesuai Kearifan Lokal yang dikeluarkan Pemkot untuk mengajukan Raperda Mihol kembali, mengingat Surabaya perlu adanya Pengendalian Khusus mengenai Mihol agar generasi muda Indonesia tidak menjadi loss generation karena generasi muda Indonesia ini dipastikan akan semakin akrab dengan minuman berakhol, yang notabene menjadi penghancur suatu bangsa dan Negara.

*) Sekretaris Umum PERMAHI DPC SURABAYA

    Mahasiswa Magister Hukum Universitas Airlangga

Previous Post

Toni Uloli siap maju di Pilgub Gorontalo 2017-2022

Next Post

Mahasiswa IPB terpilih sebagai Formateur Badko Jabodetabeka-Banten

Related Posts

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026
Default

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Juli 4, 2026
Default

SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN BERSAMA ANGGOTA MPR RI ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.I.P., M.Si

Juli 2, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA APRESIASI LANGKAH MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DALAM MENDORONG PEMBINAAN WARGA BINAAN MELALUI PROGRAM AMNESTI DAN KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD

Juli 1, 2026
Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved