Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Bola Panas Laju Raperda Mihol Surabaya

by Aulia Rachman Siregar
Agustus 17, 2016
in Default
Reading Time: 2min read
Bola Panas Laju Raperda Mihol Surabaya
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh : Achmad Mu’as, S.H*

Permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat selalu mengalami perubahan dan akan terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat itu sendiri. Dalam rangka menangani masalah minuman beralkohol, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  yang khusus menangani masalah minuman beralkohol di Kota Surabaya, sebagai langkah penanggulangan peredaran minuman keras melalui Raperda terkait Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol).

Dalam draf Raperda Mihol tersebut, ada sanksi tegas bagi para pelanggar, yang mana sanksinya di mulai dari teguran, denda administrasi, penutupan sementara sarana tempat usaha, pencabutan izin usaha atau operasional, dan penutupan sarana tempat usaha. Raperda Mihol tersebut telah disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yakni pada hari Selasa, 10 Mei 2016. Sehingga Perda tesebut akan diserahkan ke Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jika selama tiga bulan sejak diserahkan tidak ada pertimbangan dari gubernur, maka Perda tersebut dapat dijalankan.

Namun Perda yang telah dijelaskan sebagaimana dikemukakan di atas mendapatkan  penolakan dan revisi dari Gubernur Jawa Timur dalam Surat bernomor 188/12165/013/2016, yang mana dalam surat tersebut menyebutkan Perda peredaran mihol bertentangan dengan peraturan diatasnya yakni Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam Perpres tersebut mihol sebagai barang dalam pengawasan. Sertan Permendagri No. 5 tahun 2015 mengenai pengendalian minuman berakhol sehingga perlu hal-hal solutif sebagai bentuk penyelesain Rancangan Peraturan Daerah  Kota Surabaya.

Dengan adanya pengembalian Perda larangan peredaran mihol tersebut oleh pemprov, maka terjadi kejadian unik dalam kepastian hukum tersebut, yang mana pemprov justru memberikan pendapat kepada pemkot untuk bisa merevisi tentang perda tersebut, upaya banding memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah, yakni apabila ada perda yang ditolak pemerintah provinsi, bisa mengajukan keberatan ke Kemendagri. Namun, dalam hal aturan teknis terkait hal tersebut masih belum ada. Maka dari itu diperlukan langkah-langkah strategisn untuk bisa memberikan solusi yang terbaik dalam pembuatan perda minuman beralkohol bagi masyarakat surabaya.

Pada tanggal (16/08/2016) PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) melakukan Audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya diterima oleh anggota Pansus Raperda Mihol Baktiono mengutarakan, bahwa hal paling krusial dalam Raperda Mihol yang menjadi pertentangan terletak pada Pasal 6 yang tentang penjualan eceran melalui Super market dan Minimarket. Hambatan Perda ini tentunya menghambat DPRD Kota Surabaya untuk mengeluarkan Produk legislasi, sehingga nantinya Pemkot Surabaya dapat mengajukan kembali Raperda Mihol yang kepada Pemprov dengan radiksional yang dapat diterima.

Hemat Penulis, perlunya terobosan-terobosan baru yang Efesien, Solutif dan sesuai Kearifan Lokal yang dikeluarkan Pemkot untuk mengajukan Raperda Mihol kembali, mengingat Surabaya perlu adanya Pengendalian Khusus mengenai Mihol agar generasi muda Indonesia tidak menjadi loss generation karena generasi muda Indonesia ini dipastikan akan semakin akrab dengan minuman berakhol, yang notabene menjadi penghancur suatu bangsa dan Negara.

*) Sekretaris Umum PERMAHI DPC SURABAYA

    Mahasiswa Magister Hukum Universitas Airlangga

Previous Post

Toni Uloli siap maju di Pilgub Gorontalo 2017-2022

Next Post

Mahasiswa IPB terpilih sebagai Formateur Badko Jabodetabeka-Banten

Related Posts

Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

April 12, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

TERPOPULER

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved