Oleh : Achmad Mu’as, S.H*
Permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat selalu mengalami perubahan dan akan terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat itu sendiri. Dalam rangka menangani masalah minuman beralkohol, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang khusus menangani masalah minuman beralkohol di Kota Surabaya, sebagai langkah penanggulangan peredaran minuman keras melalui Raperda terkait Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol).
Dalam draf Raperda Mihol tersebut, ada sanksi tegas bagi para pelanggar, yang mana sanksinya di mulai dari teguran, denda administrasi, penutupan sementara sarana tempat usaha, pencabutan izin usaha atau operasional, dan penutupan sarana tempat usaha. Raperda Mihol tersebut telah disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yakni pada hari Selasa, 10 Mei 2016. Sehingga Perda tesebut akan diserahkan ke Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jika selama tiga bulan sejak diserahkan tidak ada pertimbangan dari gubernur, maka Perda tersebut dapat dijalankan.
Namun Perda yang telah dijelaskan sebagaimana dikemukakan di atas mendapatkan penolakan dan revisi dari Gubernur Jawa Timur dalam Surat bernomor 188/12165/013/2016, yang mana dalam surat tersebut menyebutkan Perda peredaran mihol bertentangan dengan peraturan diatasnya yakni Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam Perpres tersebut mihol sebagai barang dalam pengawasan. Sertan Permendagri No. 5 tahun 2015 mengenai pengendalian minuman berakhol sehingga perlu hal-hal solutif sebagai bentuk penyelesain Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya.
Dengan adanya pengembalian Perda larangan peredaran mihol tersebut oleh pemprov, maka terjadi kejadian unik dalam kepastian hukum tersebut, yang mana pemprov justru memberikan pendapat kepada pemkot untuk bisa merevisi tentang perda tersebut, upaya banding memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah, yakni apabila ada perda yang ditolak pemerintah provinsi, bisa mengajukan keberatan ke Kemendagri. Namun, dalam hal aturan teknis terkait hal tersebut masih belum ada. Maka dari itu diperlukan langkah-langkah strategisn untuk bisa memberikan solusi yang terbaik dalam pembuatan perda minuman beralkohol bagi masyarakat surabaya.
Pada tanggal (16/08/2016) PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) melakukan Audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya diterima oleh anggota Pansus Raperda Mihol Baktiono mengutarakan, bahwa hal paling krusial dalam Raperda Mihol yang menjadi pertentangan terletak pada Pasal 6 yang tentang penjualan eceran melalui Super market dan Minimarket. Hambatan Perda ini tentunya menghambat DPRD Kota Surabaya untuk mengeluarkan Produk legislasi, sehingga nantinya Pemkot Surabaya dapat mengajukan kembali Raperda Mihol yang kepada Pemprov dengan radiksional yang dapat diterima.
Hemat Penulis, perlunya terobosan-terobosan baru yang Efesien, Solutif dan sesuai Kearifan Lokal yang dikeluarkan Pemkot untuk mengajukan Raperda Mihol kembali, mengingat Surabaya perlu adanya Pengendalian Khusus mengenai Mihol agar generasi muda Indonesia tidak menjadi loss generation karena generasi muda Indonesia ini dipastikan akan semakin akrab dengan minuman berakhol, yang notabene menjadi penghancur suatu bangsa dan Negara.
*) Sekretaris Umum PERMAHI DPC SURABAYA
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Airlangga

