Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Firman Wijaya Didampingi TIM Advokat Hadapi SBY Terkait Sidang Kasus e-KTP

by Aulia Rachman Siregar
Februari 20, 2018
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 3min read
Firman Wijaya Didampingi TIM Advokat Hadapi SBY Terkait Sidang Kasus e-KTP
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner, Jakarta: Laporan mantan Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Mabes POLRI yang melaporkan Firman Wijaya, SH, MH atas pencemaran nama baik atau fitnah mendapatkan perlawanan dari oleh rekan rekan advokat.

Rekan – rekan Advokat yang tergabung dalam TIM ADVOKASI UNTUK KEHORMATAN PROFESI yang di koordinatori oleh Juniver Girsang melakukan konferensi pers di Gedung LPMP, Menteng – Jakarta Pusat. Selasa 20/02/2018

“Kami boleh dari sekat organisasi tapi untuk marwah advokat, kami satu. Sore ini kami atas nama Tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi menyatakan sikap mendukung apa yang terjadi pada Firman Wijaya,” ujar Juniver Girsang.

Menindak lanjuti hal tersebut Advokat yang tergabung dalam TIM ADVOKASI UNTUK KEHORMATAN PROFESI memandang apa yang terjadi terhadap Firman Wijaya, SH merupakan kriminalisasi terhadap profesi advokat.

TIM ADVOKASI UNTUK KEHORMATAN PROVESI ini menyatakan sikap :
1. Bahwa apa yang disampaikan rekan Advokat Dr. Firman Wijaya, SH, MH di dalam sidang terbuka bertujuan untuk menggali kebenaran materiil di dalam melaksanakan tugasnya sebagai advokat di dalam konteks kekuasaan kehakiman.

2. Bahwa profesi advokat memiliki hak imunitas (hak kekebalan hukum) dalam menjalankan profesinya, baik dalam maupun di luar sidang, untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Hal tersebut di jelaskan dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
1. UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat yang tertuang dalam pasal 14, 15, 16.
2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang tertuang dalam pasal 50.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/ PUU-IX/2013
4. Kode Etik Advokat Indonesia yang tertuang dalam pasal 7 huruf g.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan – ketentuan tersebut di atas, maka seorang advokat tidak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

4. Bahwa adanya laporan polisi LP: 187/II/2018 Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018 yang dilakukan oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bermula dari agenda persidangan terdakwa Setya Novanto mantan ketua DPR RI, dalam sidang perkara e-KTP di pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Februari 2018. Pada saat itu rekan Dr. Firman Wijaya, SH, MH. Yang merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, di saat pemeriksaan saksi telah bertanya kepada saksi Mirwan Amir, mantan anggota DPR periode 2009 – 2014 dari Partai Demokrat.

5. Bahwa saksi Mirwan Amir menyampaikan kesaksian nya di bawah sumpah di dalam persidangan terbuka untuk umum, saksi menyatakan pernah melaporkan kepada SBY adanya potensi bermasalah terhadap proyek e-KTP, namun saat itu presiden SBY berpendapat Agara proyek e-KTP tetap dilanjutkan, mengingat sebentar lagi Pilkada. Tanya jawab dengan saksi itu merupakan sebuah kewajiban advokat dalam menjalankan tugas profesinya guna mencari kebenaran materil di muka persidangan, dan karenanya keterangan itu harus dianggap benar, karena majelis hakim tidak memerintahkan untuk di periksa sebagai keterangan atau kesaksian palsu (vide pasal 174 KUHAP jo pasal 242 KUHP).

6. Bahwa terkait pernyataan rekan advokat Dr. Firman Wijaya, SH, MH yang disampaikan di luar sidang yang disampaikan dihadapan para wartawan merupakan pengulangan yang mengutip sesuai yang terjadi di dalam ruang sidang sebagaimana yang disampaikan oleh saksi Mirwan Amir yang menyebut nama penguasa pemenang tahun 2009; dan oleh karenanya tidak bisa dinyatakan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

7. Bahwa tindakan SBY yang melaporkan DR. Firman Wijaya, SH, MH ke polisi adalah langkah dan sikap yang tidak menghormati dan menghargai hukum dan juga profesi advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Adanya laporan polisi tersebut menjadikan profesi advokat mendapat tertekan, ancaman dan hambatan. Bahkan merendahkan harkat dan martabat profesi advokat dalam melaksanakan tugasnya. Tindakan tersebut patut di pertanyakan, karena hal tersebut justru memperlihatkan sikap over reaktif dan tidak bijaksana dalam menilai permasalahan yang terjadi.

8. Bahwa tindakan SBY melaporkan rekan advokat DR. Firman Wijaya, SH, MH juga dapat di kualifasir sebagai tindakan yang berupaya untuk mencegah dan merintangi atau menggalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntut dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, hal mana juga memiliki konsekwensi hukum melanggar ketentuan pasal 21 UU Tipikor, karena sejatinya rekan advokat DR. Firman Wijaya, SH, MH sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materil dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

9. Bagi kami tim advokasi untuk kehormatan profesi mendukung sepenuhnya rekan – rekan advokat yang sedang bersidang menangani perkara e-KTP agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penasehat hukum tidak dihinggapi rasa takut, demi untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara tersebut.
(Vis/Tomi/Nove)

Tags: Advokate-KTPPeradiSBYSetya Novanto
Previous Post

Hak Imunitas Guru; Sebuah Keniscayaan

Next Post

PEMIMPIN TERLAHIR DARI RAHIM RAKYAT YANG TERDIDIK

Related Posts

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu
HUKUM

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

April 15, 2026
Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?
HUKUM

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

April 13, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu
HUKUM

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu

April 11, 2026
Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi
HUKUM

Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

TERPOPULER

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved