Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Hak Imunitas Guru; Sebuah Keniscayaan

by Aulia Rachman Siregar
Februari 16, 2018
in Opini
Reading Time: 4min read
Tenunan Sarjana  (Suatu Tradisi Positif Masyarakat Ternate Alor)
0
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Rahmad Nasir
(Staf Pengajar STKIP Muhammadiyah Kalabahi)

Saya tersentak melihat berita tentang penganiayaan hingga menewaskan guru kesenian pada awal februari lalu di Sampang. Belum juga semingga kejadian serupa menimpa seorang guru merangkap kepala sekolah di Sulawesi Utara yang dianiaya orang tua murid hingga berdarah-darah. Jika dirunut ke belakang maka banyak kejadian serupa yang menimpa para guru yakni siswa bersama para orang tua melaporkan sang guru kepada pihak berwajib dengan dalih HAM.

Saya pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri seorang siswa melempar gurunya dengan batu persis di halaman sekolah. Apa yang terlintas dalam benak kita saat mendengar atau menyaksikan kasus demi kasus yang menimpa para guru yang katanya bergelar pahlawan tanpa tanda jasa?. Sebagai pengajar dan pendidik, siapa pun pasti ikut berempati, batin ikut tersayat serta mengecam keras tindakan penganiayaan/pendzoliman terhadap para guru. “Air susu dibalas air tuba”, mungkin inilah adagium yang cocok dilekatkan pada jasa para guru yang dibalas dengan penganiayaan. Negara tidak cukup kuat untuk melindungi guru terhadap hak-hak yang melekat pada profesi keguruan. Entahlah, apakah PGRI sudah cukup berjuang untuk hal ini?. Apakah kita semua pernah membela para guru pelita bangsa ini?.

Secara umum jika dibandingkan dengan kondisi dahulu dengan era kekinian, kasus-kasus pendzoliman terhadap guru makin meningkat frekuensinya, anak-anak makin kurang ajar dan tak beretika. Siapa yang harus disalahkan? Apa yang harus disalahkan?. Anak-anak zaman dahulu jika dipukul gurunya maka ia akan malu untuk melaporkan pada orang tuanya karena orang tuanya akan lebih marah padanya bukan pada gurunya bahkan ikut memukul anaknya. Apalagi sampai diketahui teman-temannya maka akan menjadi bahan olokan/cemohan bahwa ia sangat cengeng dan itu sangat memalukan di era itu.

Kini semua telah berubah berbalik 180 derajat, dengan gampangnya siswa melaporkan tindakan pembinaan guru dalam nuansa mendidik kepada orang tuanya, dan orang tuanya melaporkan sang guru pada pihak yang berwajib, bahkan siswa bisa main hakim sendiri yakni meneror dan menganiaya gurunya di sekolah atau saat di jalanan. Guru dalam keresahan dan kedilemaan untuk mendidik anak-anak asuhnya, dengan metode apa yang cocok? Pendekatan apa yang efektif?. Saat ia terlalu lembek, siswa berbesar kepala dan tak menghargai guru. Saat guru sedikit keras ia akan berurusan dengan pihak berwajib atau mendapat ancaman fisik dan psikis.

Pada titik inilah negara harus hadir untuk memberikan kepastian perlindungan hukum pada guru, memberikan kenyamanan dalam proses KBM di sekolah/kelas. Pada pasal 10 ayat 1 UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan guru harus memiliki empat kompetensi yakni pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang didapat melalui pendidikan profesi. Hal ini diperkuat lagi dengan PP RI nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang salah satu standarnya adalah standar pendidik dan kependidikan serta yang lebih khusus pada PP RI no. 74 tahun 2008 tentang guru. Bagi saya, untuk memenuhi harapan kompetensi ideal dalam regulasi di atas membutuhkan kesungguhan dan kerja keras melalui pembiasaan secara terus-menerus.

Segala persyaratan akademik maupun non akademik secara konsisten dipenuhi dari waktu ke waktu hanya untuk menjadi guru profesional dan mengabdi mewujudkan SDM yang berkualitas. Semua yang melekat pada diri seorang guru akan menjadi sia-sia jika sebagai bangsa yang besar tak menghargai para guru. Kita tahu bahwa banyak guru honorer yang mengabdi dengan gaji yang kecil bahkan ada yang menerima honornya 3 bulan sekali itu pun tak sampai sejuta. Meski demikian mereka tetap konsisten mengajar dan mendidik anak-anak kita. Jika negara sudah tak menghargai guru melalui kesejahteraannya, maka cukuplah hargai guru dalam kenyamanan dan perlindungan hukum.

Kisah tentang kaisar Jepang yang menanyakan berapa jumlah guru pasca negaranya dibom sekutu hanya menjadi refleksi sesaat bagi bangsa Indonesia. Jepang begitu menghargai para guru sehingga negaranya masuk kategori negara maju dan sangat disegani dunia. Jepang sangat punya karakter dengan prinsip samurainya. Jika Indonesia tidak menghargai guru sebagai subjek penentu utama kualitas SDM sebuah negara maka negara ini akan semakin mundur dan semakin amburadul. Mengapa demikian? Jika guru tak profesional maka generasi Indonesia pun tak berkualitas, jika guru mengajar dalam kondisi lapar maka kualitas pembelajaran akan terganggu dan output yang diharapkan menjadi tak kesampaian. Jika guru mengajar dalam ancaman siswa maupun orang tua siswa maka tentu perencanaan hingga pelaksanaan di kelas menjadi amburadul. Bagaimana kita mau mengimpikan ekonom yang berkarakter, saintis yang berkarakter, politisi bernurani, pemimpin yang adil, serta warga negara yang baik jika mesin pencetak generasi menjadi bermasalah.

Sekali lagi, dengan dalih HAM para guru tak bisa kreatif mendidik anak-anaknya, para guru tak berani menerapkan didikan yang keras, bukankah didikan yang keras juga dibutuhkan? Perpaduan didikan yang keras, sedang dan lunak harus terus dilakukan secara bergantian tergantung situasi dan kondisi anak didik dan lingkungan belajar. Perbedaan karakter siswa dengan latar belakang yang berbeda-beda menuntut guru harus kreatif menerapkan metode didikan/pembelajaran. Inilah perbedaan antara profesi guru dengan yang lainnya. Untuk itulah situasi seperti ini harus dimaklumi para pengambil kebijakan di bidang pendidikan atau semua pemerhati pendidikan. Semua harus mengusulkan hak imunitas untuk guru sebagaimana yang dimiliki anggota DPR RI dan advokat. Hak imunitas guru dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada guru untuk mendesain kegiatan pembelajaran maupun bentuk didikannya agar guru terlindungi dari pihak-pihak yang ingin mendzoliminya secara tak adil. Jika dikhawatirkan guru akan bertindak sewenang-wenang maka yang akan menjadi pengontrolnya adalah kode etik profesi keguruan yang konsisten dihormati. Hak imunitas guru bukan termasuk pada guru yang melakukan tindakan pencabulan terhadap siswanya sebagaimana beberapa berita yang beredar. Bukankah PGRI dan organisasi profesi guru lainnya dapat juga menjadi pengontrolnya?. Hak imunitas guru hanya pada tindakan mengajar maupun mendidik anak dalam kadar kode etik keguruan.

Pemerintah sebaiknya mencari format perundang-undangan atau merevisi undang-undang guru agar memberikan hak imunitas terhadap guru dengan maksud melindungi guru dari hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Selain itu, gagasan mem-VIP-kan guru-guru juga harus dilaksanakan dalam waktu dan kesempatan apa pun. Jika berurusan dengan seluruh pelayanan publik dan seorang guru menunjukkan kartu anggota PGRI atau membuktikan bahwa dirinya adalah guru maka guru harus dilayani secara cepat, tepat dan baik. Di daerah saya, pada era-era 60-an hingga 90-an guru-guru masih sangat dihargai dan menjadi orang terpandang di masyarakat bahkan selalu mendapat pelayanan istimewa. Semoga gagasan ini bisa bergulir dan menjadi diskusi viral sehingga dapat direspon para pemimpin di negara ini. Semua demi kebaikan bangsa besar ini. Mari hargai dan lindungi guru.

Previous Post

Ketum BM PAN Mengutuk Pelaku Penyerangan Gereja di Sleman

Next Post

Firman Wijaya Didampingi TIM Advokat Hadapi SBY Terkait Sidang Kasus e-KTP

Related Posts

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Default

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

Januari 30, 2026
Opini

Menagih Janji di Balik Sepatu Bot Pramono: Mengapa Jakarta 2026 Masih Menjadi Kolam Raksasa?

Januari 24, 2026
Opini

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Januari 19, 2026
Opini

Mengakhiri Demokrasi Biaya Tinggi:
Pilkada Langsung Itu Gagal: Kenapa Kita Masih Takut Balik ke DPRD?

Januari 5, 2026
Opini

The Enforcer: Mengapa Publik Semakin Menaruh Kepercayaan pada Langkah Taktis Dasco?

Januari 1, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

TERPOPULER

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved