Visioner.id, Malang – “Dari aspek filosofis, Permenristek Dikti ini lahir dikarenakan adanya gerakan separatis ataupun radikalis (ekstremisme) yang dianggap sebagai suatu gangguan terhadap ideologi bangsa. Oleh karena itu, kita bisa simpulkan jika Permenristekdikti No. 55 tahun 2018 ini untuk membendung atau bahkan menghentikan lajunya gerakan-gerakan yang dianggap gangguan ini”.
Begitulah yang diungkapkan oleh Rizhan selaku Wasekum PTKP HMI Cabang Malang 1439-1440 H yang pada hari Rabu, (20/02/2019) mengikuti Seminar Nasional terkait pembahasan mengenai Permenristekdikti No. 55 tahun 2018 di kampus Universitas Negeri Malang.
Setiap organisasi mahasiswa ekstra kampus tentu mempunyai semangat kebangsaan artinya adalah sejak awal proses penanaman nilai ideologis ini pun telah diberikan kepada setiap mahasiswa yang ikut dalam ruang perkaderan organisasi mahasiswa ekstra kampus, entah itu HMI, PMII, PMKRI, HIKMABUDHI, GMNI (Cipayung plus) serta organisasi kemahasiswaan lainnya.
Rijan mengutarakan bahwa semangat kebangsaan inilah yang sebenarnya diharapkan agar, organisasi mahasiswa ekstra kampus mampu dapat membendung persoalan bangsa yang akhir-akhir ini timbul dipermukaan, bukan hanya melalui perkaderan diinternalnya masing-masing, melainkan juga dapat diimplementasikan dengan memberikan penguatan nilai-nilai ideologis tersebut. Kepada seluruh mahasiswa di perguruan tinggi Negeri/Swasta terkhusus diseluruh Indonesia. Sehingga wadah seperti UKMPIB sebagaimana yang telah ditetapkan di Permenristekdikti No. 55 tahun 2018 tersebut, dianggap sebagai salah satu gerbang bagi mahasiswa ekstra untuk dapat memberikan penguatan nilai-nilai ideologi bangsa kepada seluruh mahasiswa khususnya maupun masyarakat luas pada umumnya. Tutur Rizhan yang sebagai Wasekum PTKP HMI Cabang Malang 1439-1440 H.
Lanjutnya, namun seperti yang diketahui jika Permenristekdikti ini diterbitkan tanpa adanya petunjuk teknisnya, padahal peraturan apapun bisa dilaksanakan jika ada petunjuk teknisnya. Sehingga Simposium permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 yang diselenggarakan di kampus Universitas Negeri Malang pada hari Rabu, (20/02/2019) ini menjadi bentuk ikhtiar dari teman- teman Cipayung plus dalam rangka mendorong Menristekdikti agar dapat segera menerbitkan juga petunjuk teknis dari aturan ini sehingga gerakan-gerakan yang dianggap virus yang dapat mengancam ideologi bangsa ini. Segera diselesaikan dan direalisasikan oleh setiap elemen masyarakat tak terkecuali organisasi mahasiswa ekstra kampus . Tambahnya.
Rijan pun mengharapkan kepada seluruh Perguan tinggi Negeri/Swasta yang ada di Malang khususnya agar sama-sama bersinergitas dalam upaya memerangi radikalisme. “ini harus kita sambut dengan penuh rasa syukur dan gembira, organisasi ekstra kampus bukanlah momok ancaman bagi setiap birokrasi, melainkan suatu upaya untuk hadir dalam rangka menuju Indonesia yang Gentle beradab dan selalu tangguh menjaga NKRI sampai mati”. (Adt).






