Jakarta, 21 Mei 2026 – Rapat Paripurna DPR RI yang merestui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi inisiatif parlemen, melahirkan babak baru bagi Korps Bhayangkara. Langkah politik Senayan tersebut memicu dinamika segar di ruang publik. Kebijakan ini dianggap krusial demi merespons tantangan zaman yang kian kompleks di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menyikapi perkembangan tersebut, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyodorkan perspektif objektif bagi internal korps. Organisasi pergerakan ini mengapresiasi upaya modernisasi institusi, namun tetap menyertakan catatan sebagai bentuk kepedulian demi menjaga muruah baju cokelat. Ketua JAN mengutarakan dukungan moril mereka terhadap transformasi regulasi tersebut. “Apresiasi tinggi kami berikan pada niat baik memperkuat fasilitas digital Korps, asalkan akuntabilitas publik tetap diletakkan sebagai panglima tertinggi,” tegas Romadhon Jasn, Kamis (21/5) di Jakarta.
Draf aturan anyar ini memuat beberapa poin strategis. Salah satunya adalah kepastian posisi lembaga penegak hukum yang berada langsung di bawah komando Kepala Negara.
Keputusan tersebut menyudahi spekulasi panjang mengenai wacana peleburan operasional keamanan ke kementerian sipil. Selain itu, masa bakti personel fungsional bakal diperpanjang hingga berumur 65 tahun. Penyesuaian masa kerja ini dipercaya mampu menjaga stabilitas performa organisasi secara berkelanjutan.
Kendati demikian, perluasan wewenang siber serta mekanisme penindakan hukum memicu masukan kritis dari lintas fraksi parlemen. PDI Perjuangan bersama PKS mewanti-wanti agar substansi pasal tidak menabrak batas hak asasi manusia. Senayan mendesak pemerintah membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi keterlibatan masyarakat sipil. Transparansi dinilai menjadi filter terbaik agar aturan hukum terhindar dari potensi kesewenang-wenangan di lapangan.
JAN melihat momentum transisi regulasi sebagai peluang emas untuk membenahi iklim kultural Bhayangkara secara menyeluruh. Aktivis berharap payung hukum baru melahirkan efek jera optimal bagi oknum yang gemar membentengi praktik ilegal maupun mafia tambang di daerah. Fokus utamanya adalah penguatan kualitas kode etik terpadu yang independen tanpa tebang pilih. “Aturan ini wajib menjelma instrumen bersih-bersih komprehensif guna menyapu bersih oknum nakal yang merusak citra presisi,” tutur Romadhon.
Di samping itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut disisipkan dalam revisi draf guna menambah taji pengawasan eksternal. Formasi keanggotaan badan pengawas bakal didominasi oleh tokoh masyarakat sipil berintegritas tinggi serta pakar hukum.
Skenario tersebut dirancang demi mengoptimalkan kontrol berkala terhadap kinerja operasional markas wilayah. Publik menaruh harapan besar agar lembaga pemantau memiliki fungsi eksekusi yang nyata, bukan sekadar pemberi saran tertulis.
Sikap proporsional JAN dinilai memberi angin segar di tengah skeptisisme sebagian warga digital saat membahas revisi undang-undang. Aktivis mafhum bahwa aparat memerlukan legitimasi hukum kokoh untuk memberantas kejahatan siber lintas negara. Walau demikian, kehati-hatian terhadap penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) tetap menjadi atensi bersama demi menjaga iklim demokrasi. “Dukungan penuh kami berikan untuk penguatan taktis kepolisian, asalkan koridor hukum penindakan dipagar secara ketat,” terang ketua JAN.
Proses legislasi diprediksi berjalan sangat dinamis mengingat besarnya sorotan media massa maupun media sosial. Khalayak luas menanti realisasi konkret visi keadilan yang dijanjikan jajaran kabinet baru.
JAN berkomitmen terus mengawal pembahasan pasal demi pasal bersama aliansi sipil demi memastikan regulasi berpihak pada kepentingan masyarakat luas]. Konsistensi mengawasi jalannya sidang legislatif bertujuan untuk menangkal intervensi politik praktis yang berpotensi mencederai muruah Korps. “Kami siap mengawal draf akhir di daerah agar undang-undang baru ini melahirkan polisi humanis yang dicintai rakyat,” pungkas Ketua JAN.






