Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Rizal Amin, S. Sos., M.Si, Berikan Pemahaman Tentang Analisa Kecelakaan Kerja Kepada Peserta Calon Ahli K3 Umum

by Visioner Indonesia
Juli 17, 2020
in Liputan Diskusi
Reading Time: 2min read
Rizal Amin, S. Sos., M.Si, Berikan Pemahaman Tentang Analisa Kecelakaan Kerja Kepada Peserta Calon Ahli K3 Umum

Rizal Amin, S. Sos., M.Si, Fungsional Pengawas KK dan K3

0
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id, Sulsel – Fokus pelaksaanaan K3 di tempat kerja yang menjadi tugas pokok kita adalah agar tidak terjadi sebuah kecelakaan kerja, ini harus kita analisa agar setiap pekerjaan nantinya tidak terulang kembali atau paling tidak dapat kita minimalisir kejadiannya. Ungkap Rizal Amin, S. Sos., M.Si yang sebagai pemateri calon ahli K3 Umum KEMNAKER RI Batch 18 yang berjumlah 28 peserta yang terselenggara melalui via zoom oleh PT. PAS.

Menurut Rizal, Analisa kecelakaan kerja adalah suatu upaya untuk menemukan faktor dari penyebab utama kecelakaan kerja. Dalam PP. NO. 44 TAHUN 2015 dan Permenaker No. 26 Tahun 2015: Kecelakaan yang terjadi di dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Semua yang terjadi kecelakaan di tempat kerja maka itu sudah pasti adalah kecelakaan kerja. Akan tetapi. ada juga yang namanya kecelakaan kerja di luar dari tempat kerja. Artinya kita harus melakukan analisis bahwa ketika ada seorang pekerja yang berangkat dari rumah ke tempat kerja karena atas dasar perintah dan kemudian terjadi kecelakaan menuju ke teempat kerja maka itu adalah bagian dari kecelakaan kerja. Sedangkan jika terjadi kecelakaan yang masih dalam pekarangan rumah maka bukan kategori kecelakaan kerja“. Jelas Rizal yang sebagai pemateri dalam pelatihan ahli K3 Umum KEMNAKER RI.

Karena ada suatu unsur tertentu yang meliputi terkait terjadinya kecelakaan kerja yakni  ketika itu ada perintah kerja, ada pekerjaan, dan ada upah yang didapatkan. Jadi ketiga hal ini lah yang menjadi dasar ketika ada unsur yang meliputi itu maka akan sah dikatakan kecelakaan kerja baik itu di dalam tempat kerja maupun diluar tempat kerja ketika menuju ke lokasi kerja. Imbuhnya pada hari Jum’at, (17/07/2020).

Selain itu Rizal juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang kita dapatkan tahun terkahir ada sekitaran 800 kasus kecelakaan kerja di Sulawesi Selatan. Artinya ketersediaan K3 untuk wilayah kita sangat dibutuhkan sekali, bahkan bidang perhotelan pun harus ada tenaga K3.

“Kami dari pemerintahan Provinsi, ada program pembinaan di bidang K3 jika terkait program itu kami melakukan pemeriksaan di tempat kerja dan memastikan di tempat kerja ini apakah terpenuhi kebutuhan ahli k3 di perusahaan dan rutin melakukan pemantauan bagi setiap Perusahaan agar resiko kecelakaan kerja dapat berkurang. Dan setelah itu kami membuat rekomendasi. Apalagi tempat kerja ini salah satu tempat kerja yang memiliki resiko besar untuk dapat terjadinya kecelakaan kerja.” Ucapnya.
Menurutut Rizal, kami dari pemerintah provinsi mengharapkan agar setiap penyelenggara perusahaaan agar menerapkan K3 di setiap pekerjaan, jangan kemudian pekerjanya ada 1000 orang akan tetapi tenaga ahli K3 hanya ada 1 orang. Ini namanya sangat jauh perbandingannya. Olehnya itu, haruslah kemudian menyiapkan segala bentuk yang menjadi fokus dalam menghindari faktor-faktor kecelakaan kerja. Tutupnya. (Adt).
Previous Post

M. Rusdi. B: P2K3 Sebagai Lembaga K3 di Tempat Kerja

Next Post

AROBI KELIAN AKUI BELUM KANTONGI REKOMENDASI PDI-PERJUANGAN

Related Posts

Liputan Diskusi

Bagja dan Visi Politik Generasi Muda HMI: Membangun Pemahaman Dinamika Politik untuk Masa Depan Bangsa

Februari 23, 2025
Liputan Diskusi

Sosialisasi Empat Pilar: Primus Yustisio Tekankan Pentingnya Persatuan di Ciseeng

Desember 17, 2024
Liputan Diskusi

Pilkada DKI Jakarta 2024: Menguatkan Demokrasi dan Menjaga Persatuan Warga

November 24, 2024
Liputan Diskusi

Visioner Indonesia Apresiasi PT Timah Gelar Pendidikan Inklusif Untuk Disabilitas

Juli 26, 2024
Liputan Diskusi

HMI Gelar Diskusi Publik Transformasi Digital UMKM Jadi Prioritas Penguatan Fondasi Ekonomi

April 3, 2024
Diskusi Pemilu 2024, FIMC: Pentingnya Menjaga Marwah Para Paslon Capres-Cawapres
Liputan Diskusi

Diskusi Pemilu 2024, FIMC: Pentingnya Menjaga Marwah Para Paslon Capres-Cawapres

Februari 7, 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

TERPOPULER

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved