Jakarta, 9 Agustus 2026 – Anggota Komisi XI DPR RI, Reza Fahlefi, mengungkapkan bahwa sekitar 88 persen transaksi judi online (judol) di Indonesia menggunakan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Data ini dihimpun berdasarkan laporan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Reza menyebutkan temuan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/8/2026). “Berdasarkan data dari Menko Polhukam, sekitar 88 persen transaksi judi online menggunakan QRIS,” ungkapnya.
Beban Korban Judol Tembus Rp1.435 Triliun
Reza menyampaikan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan total kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp1.435 triliun pada 2026. Dana tersebut mengalir dari masyarakat kepada pelaku judi online .
“Dengan jumlah tersebut, menjadi tugas kita bersama untuk memotong rantai tersebut. Salah satu cara paling mudah adalah memblokir QRIS (yang digunakan untuk transaksi judol),” kata Reza.
OJK dan BI Diminta Turun Tangan
Reza meminta OJK dan BI untuk segera memblokir QRIS yang teridentifikasi sebagai alat pembayaran transaksi judi online. Ia juga mendorong kedua lembaga tersebut melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap sistem pembayaran digital.
“Jangan sampai sistem yang seharusnya memudahkan masyarakat justru menjadi celah bagi aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak,” imbuhnya.
Respons OJK dan BI
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan BI dan aparat penegak hukum dalam memberantas penggunaan sistem pembayaran digital untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.
“Kami memiliki satgas yang bekerja sama dengan Bank Indonesia dan kementerian terkait untuk memantau dan memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online,” ujarnya.
BI juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan memblokir QRIS yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas ilegal. Sebelumnya, BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah menyiapkan protokol pemblokiran merchant ilegal dan perbaikan sistem antispam untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan judol .
Upaya Pemerintah Memberantas Judol
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pemberantasan judi online, termasuk pemblokiran rekening, situs, dan aplikasi. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir ribuan rekening dan situs judi online . Hingga Agustus 2026, Kominfo telah memblokir lebih dari 200.000 konten judi online .
Pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk membatasi alokasi penggunaan QRIS yang saat ini dapat digunakan hingga Rp25 juta per hari. Selain itu, Kementerian Keuangan dan OJK mengawasi merchant berisiko tinggi yang tidak lagi bisa melakukan pembayaran online untuk mencegah penyalahgunaan .






