Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sawal Pabi, S. Psi : Pelayanan Kesehatan itu Penting Bagi Tenaga Kerja!

by Visioner Indonesia
Juli 20, 2020
in Liputan Diskusi
Reading Time: 2min read
Sawal Pabi, S. Psi : Pelayanan Kesehatan itu Penting Bagi Tenaga Kerja!

Sawal Pabi., S. Psi Saat Membawakan Materi Pada Pelatihan Calon Ahli K3 Umum KEMNAKER RI 2020

0
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id, Sulsel  –  Senin, (20/07/2020), pelatihan calon Ahli K3 Umum KEMNAKER RI melalui via zoom yang diselenggarakan oleh PT. PAS (Piramida Amanah Sakti) dengan judul materi yakni Pengawasan Norma K3 Kesehatan Kerja yang dibawakan langsung oleh Sawal Pabi., S. Psi.

“Pelayanan Kesehatan Kerja merupakan salah satu lembaga K3/unit kerja yang ada di perusahaan, sebagai sarana perlindungan tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja”. Ucap Sawal Pabi.

Dikatakan olehnya, program kesehatan kerja dilakukan melalui Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja/PKK (Occupational Health Services) PKK merupakan upaya kesehatan kerja yang mencakup pencegahan (preventif), peningkatan (promotif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Dengan mempertimbangkan faktor-faktor bahaya yang ada di tempat kerja yang berpengaruh terhadap kesehatan tenaga kerja.

Lanjutnya, di Sulawesi Selatan ada 12.000 Perusahaan dan seluruh Perusahaan wajib melaporkan secara administrasi laporannya kepada pemerintah terkait, salah satunya adalah data medical chek up. Selama saya bekerja masih banyak Perusahaan yang belum memiliki K3 Umum atau bahkan belum mengetahui secara administrasi proses pembuatan struktur P2K3. Dan ini perlu kita benahi secara sama-sama, karena ini adalah bagian dari upaya mitigasi kesehatan bagi tenaga pekerja yang ada di setiap perusahaan. Dan ini sesuai dengan amanat UU. Tambahnya.

Menurut Sawal, Sesuai Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K  Pasal 2 di Tempat Kerja bahwa Kewajiban pengurus/pengusaha adalah wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja. Yang kedua adalah pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.

“Tentunya ini sangat penting karena manfaat dari pelayanan kesehatan adalah sebagai sarana perlindungan kesehatan tenaga kerja, menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja (dg upaya promotif dan preventif), mencegah/mengurangi kehilangan jam kerja, dan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan kerja“. Tutupnya. (Adt).

 

 

 

Previous Post

Demi Berdayakan Anak Muda, Mas Kelana Resmikan Rumah Kreatif Kelana

Next Post

GPK RI Akan Gelar Diskusi Kebangsaan “Siapa yang Layak Ganti Idham Azis ?”

Related Posts

Liputan Diskusi

Bagja dan Visi Politik Generasi Muda HMI: Membangun Pemahaman Dinamika Politik untuk Masa Depan Bangsa

Februari 23, 2025
Liputan Diskusi

Sosialisasi Empat Pilar: Primus Yustisio Tekankan Pentingnya Persatuan di Ciseeng

Desember 17, 2024
Liputan Diskusi

Pilkada DKI Jakarta 2024: Menguatkan Demokrasi dan Menjaga Persatuan Warga

November 24, 2024
Liputan Diskusi

Visioner Indonesia Apresiasi PT Timah Gelar Pendidikan Inklusif Untuk Disabilitas

Juli 26, 2024
Liputan Diskusi

HMI Gelar Diskusi Publik Transformasi Digital UMKM Jadi Prioritas Penguatan Fondasi Ekonomi

April 3, 2024
Diskusi Pemilu 2024, FIMC: Pentingnya Menjaga Marwah Para Paslon Capres-Cawapres
Liputan Diskusi

Diskusi Pemilu 2024, FIMC: Pentingnya Menjaga Marwah Para Paslon Capres-Cawapres

Februari 7, 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

TERPOPULER

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved