Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kembali Aksi Demontrasi LKBHMI PB HMI Mendesak Pemprov DKI Jakarta Menghentikan Pembangunan Proyek Fifty Seven Promenade

by Visioner Indonesia
Agustus 20, 2022
in Nasional
Reading Time: 2min read
Kembali Aksi Demontrasi LKBHMI PB HMI Mendesak Pemprov DKI Jakarta Menghentikan Pembangunan Proyek Fifty Seven Promenade

Foto: Massa aksi demontrasi LKBHMI Mendesak Gubernur DKI JAKARTA untuk mencabut izin dan menghentikan aktivitas Proyek Pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. intiland Development TBK bersama PT. Nusa Raya Cipta Tbk yang merusak lingkungan dan warga sekitar.

Jakarta – Bakornas LKBHMI PB HMI kembali geruduk Balaikota DKI Jakarta dan PT Intiland TBK dan menggelar aksi unjuk rasa pada Jum’at (19/8/2022). Aksi yang digelar tersebut terkait salah satu pembangunan proyek apartemen Fifty Seven di Jl. Kebon Melati Kota Jakarta Pusat itu dinilai kian meresahkan dan menyengsarakan masyarakat setempat.

Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI dalam keterangan menyampaikan bahwa keluhan dan pengaduan yang diterima BAKORNAS LKBHMI PB HMI atas derita yang dialami warga jl. Kebon Melati Kota Jakarta Pusat yang terdampak pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) Bekerjasama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk (Perusahaan Kontraktor Utama).

“Ini sudah sangat jelas membuktikan bahwa ketidakhadiran pemerintah melakukan pengawasan dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI.

Lanjut Syamsumarlin, bahwa dimana aktivitas pembangunan menara apartemen Fifty Seven Promenade yang hingga saat ini masih terus beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman warga itu telah mengakibatkan kebisingan, getaran, dan polusi udara hingga jatuhnya bahan material proyek seperti debu, besi dan material lainnya yang sangat merugikan hak-hak warga sekitar atas ruang hidupnya.

Atas kondisi buruk tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI menduga telah terjadi persekongkolan jahat dan penyimpangan terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dalam penerbitan dokumen izin proyek tersebut dan pelanggaran terhadap UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

“Hal ini berkaitan dengan Izin Gangguan (izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sehingga mengakibatkan dampak buruk dan kerugian terhadap warga sekitar,” sesalnya.(red)

Previous Post

Raih Dua Penghargaan di Ajang Marketeers SME Enablers Award, Visioner Indonesia Apresiasi Pertamina

Next Post

AJI Kendari: Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP

Related Posts

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana
Daerah

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Agustus 20, 2026
Momen Hangat Prabowo, Jokowi, dan Gibran Tampak Mesra
Nasional

Momen Hangat Prabowo, Jokowi, dan Gibran Tampak Mesra

Agustus 17, 2026
Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Doakan Korban Gempa NTT
Nasional

Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Doakan Korban Gempa NTT

Agustus 17, 2026
Saan Mustopa Dorong Percepatan Hunian Tetap bagi 4.000 Pengungsi Gempa NTT
Nasional

Saan Mustopa Dorong Percepatan Hunian Tetap bagi 4.000 Pengungsi Gempa NTT

Agustus 17, 2026
Negara Kita Diuji Kebakaran Hutan dan Bencana Alam
Nasional

Negara Kita Diuji Kebakaran Hutan dan Bencana Alam

Agustus 17, 2026
HUT RI ke-81, Ketua KPK Ingatkan Integritas dan Ajak Bantu Korban Gempa NTT
Nasional

HUT RI ke-81, Ketua KPK Ingatkan Integritas dan Ajak Bantu Korban Gempa NTT

Agustus 17, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved