Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kembali Aksi Demontrasi LKBHMI PB HMI Mendesak Pemprov DKI Jakarta Menghentikan Pembangunan Proyek Fifty Seven Promenade

by Visioner Indonesia
Agustus 20, 2022
in Nasional
Reading Time: 2min read
Kembali Aksi Demontrasi LKBHMI PB HMI Mendesak Pemprov DKI Jakarta Menghentikan Pembangunan Proyek Fifty Seven Promenade

Foto: Massa aksi demontrasi LKBHMI Mendesak Gubernur DKI JAKARTA untuk mencabut izin dan menghentikan aktivitas Proyek Pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. intiland Development TBK bersama PT. Nusa Raya Cipta Tbk yang merusak lingkungan dan warga sekitar.

0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Bakornas LKBHMI PB HMI kembali geruduk Balaikota DKI Jakarta dan PT Intiland TBK dan menggelar aksi unjuk rasa pada Jum’at (19/8/2022). Aksi yang digelar tersebut terkait salah satu pembangunan proyek apartemen Fifty Seven di Jl. Kebon Melati Kota Jakarta Pusat itu dinilai kian meresahkan dan menyengsarakan masyarakat setempat.

Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI dalam keterangan menyampaikan bahwa keluhan dan pengaduan yang diterima BAKORNAS LKBHMI PB HMI atas derita yang dialami warga jl. Kebon Melati Kota Jakarta Pusat yang terdampak pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) Bekerjasama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk (Perusahaan Kontraktor Utama).

“Ini sudah sangat jelas membuktikan bahwa ketidakhadiran pemerintah melakukan pengawasan dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI.

Lanjut Syamsumarlin, bahwa dimana aktivitas pembangunan menara apartemen Fifty Seven Promenade yang hingga saat ini masih terus beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman warga itu telah mengakibatkan kebisingan, getaran, dan polusi udara hingga jatuhnya bahan material proyek seperti debu, besi dan material lainnya yang sangat merugikan hak-hak warga sekitar atas ruang hidupnya.

Atas kondisi buruk tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI menduga telah terjadi persekongkolan jahat dan penyimpangan terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dalam penerbitan dokumen izin proyek tersebut dan pelanggaran terhadap UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

“Hal ini berkaitan dengan Izin Gangguan (izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sehingga mengakibatkan dampak buruk dan kerugian terhadap warga sekitar,” sesalnya.(red)

Previous Post

Raih Dua Penghargaan di Ajang Marketeers SME Enablers Award, Visioner Indonesia Apresiasi Pertamina

Next Post

AJI Kendari: Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026
TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten
Nasional

TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten

April 19, 2026
PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi
Ekonomi

PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi

April 19, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved