Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kembali Aksi Demontrasi LKBHMI PB HMI Mendesak Pemprov DKI Jakarta Menghentikan Pembangunan Proyek Fifty Seven Promenade

by Visioner Indonesia
Agustus 20, 2022
in Nasional
Reading Time: 2min read
Kembali Aksi Demontrasi LKBHMI PB HMI Mendesak Pemprov DKI Jakarta Menghentikan Pembangunan Proyek Fifty Seven Promenade

Foto: Massa aksi demontrasi LKBHMI Mendesak Gubernur DKI JAKARTA untuk mencabut izin dan menghentikan aktivitas Proyek Pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. intiland Development TBK bersama PT. Nusa Raya Cipta Tbk yang merusak lingkungan dan warga sekitar.

0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Bakornas LKBHMI PB HMI kembali geruduk Balaikota DKI Jakarta dan PT Intiland TBK dan menggelar aksi unjuk rasa pada Jum’at (19/8/2022). Aksi yang digelar tersebut terkait salah satu pembangunan proyek apartemen Fifty Seven di Jl. Kebon Melati Kota Jakarta Pusat itu dinilai kian meresahkan dan menyengsarakan masyarakat setempat.

Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI dalam keterangan menyampaikan bahwa keluhan dan pengaduan yang diterima BAKORNAS LKBHMI PB HMI atas derita yang dialami warga jl. Kebon Melati Kota Jakarta Pusat yang terdampak pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) Bekerjasama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk (Perusahaan Kontraktor Utama).

“Ini sudah sangat jelas membuktikan bahwa ketidakhadiran pemerintah melakukan pengawasan dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI.

Lanjut Syamsumarlin, bahwa dimana aktivitas pembangunan menara apartemen Fifty Seven Promenade yang hingga saat ini masih terus beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman warga itu telah mengakibatkan kebisingan, getaran, dan polusi udara hingga jatuhnya bahan material proyek seperti debu, besi dan material lainnya yang sangat merugikan hak-hak warga sekitar atas ruang hidupnya.

Atas kondisi buruk tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI menduga telah terjadi persekongkolan jahat dan penyimpangan terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dalam penerbitan dokumen izin proyek tersebut dan pelanggaran terhadap UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

“Hal ini berkaitan dengan Izin Gangguan (izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sehingga mengakibatkan dampak buruk dan kerugian terhadap warga sekitar,” sesalnya.(red)

Previous Post

Raih Dua Penghargaan di Ajang Marketeers SME Enablers Award, Visioner Indonesia Apresiasi Pertamina

Next Post

AJI Kendari: Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP

Related Posts

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

TERPOPULER

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved