Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

by Visioner Indonesia
Juni 6, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Gelombang kecaman terhadap Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) di media sosial dalam sepekan terakhir menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan dominasi sentimen negatif yang melampaui delapan puluh persen dari total percakapan warganet.

Publik paling vokal menyoroti tiga hal: kewenangan pemutusan akses internet yang dinilai mengancam kebebasan digital, penempatan perwira aktif di lembaga sipil yang dianggap sebagai kembalinya dwifungsi, serta perpanjangan usia pensiun jenderal yang dikhawatirkan menghambat regenerasi.

Namun di tengah tekanan digital itu, muncul suara berbeda dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) yang memilih menjadi jembatan komunikasi, bukan ikut menyemarakkan kecaman tanpa dasar hukum yang utuh.

“Kami membaca sendiri bagaimana media sosial dipenuhi kekhawatiran yang sebenarnya tidak sepenuhnya akurat karena publik hanya membaca potongan pasal, bukan keseluruhan draf,” ujar Romadhon Jasn di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dia menjelaskan bahwa kewenangan pemutusan akses internet sudah dirancang dengan mekanisme pengawasan peradilan yang ketat, sehingga tidak bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik sebagaimana yang ramai ditakuti warganet.

“Setiap tindakan pemutusan akses harus melalui izin pengadilan dan hanya berlaku untuk konten terindikasi keras seperti terorisme atau kejahatan siber berat. Jadi bukan untuk membungkam kritik publik,” tegasnya.

Mengenai isu penempatan personel aktif di kementerian, JAN menilai kekhawatiran publik lahir dari memori masa lalu yang keliru karena konteks sekarang berbeda: penempatan bersifat teknis dan terbatas pada bidang khusus seperti penyidikan siber, narkotika, dan imigrasi.

“Jangan samakan dengan dwifungsi era Orde Baru. Sekarang penempatan hanya untuk posisi yang memang membutuhkan keahlian teknis kepolisian, dan praktik seperti ini juga terjadi di negara-negara maju,” ujar Romadhon Jasn.

Adapun soal perpanjangan masa pensiun hingga 63 tahun, kebijakan ini dinilai wajar karena terjadi juga di institusi lain seperti TNI dan hakim agung, tujuannya menjaga keberlanjutan program strategis nasional.

“Intinya, semua kekhawatiran publik sebenarnya sudah diantisipasi dengan mekanisme pengawasan eksternal. Masyarakat diajak untuk kritis namun tetap rasional, karena RUU ini akan lahir dan tugas kita bersama adalah memastikan pasal-pasal pengawasannya berfungsi optimal,” pungkas Romadhon Jasn.

Previous Post

Muncar

Next Post

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Related Posts

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Muncar

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

TERPOPULER

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Muncar

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved