Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

by Visioner Indonesia
Juni 6, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Gelombang kecaman terhadap Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) di media sosial dalam sepekan terakhir menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan dominasi sentimen negatif yang melampaui delapan puluh persen dari total percakapan warganet.

Publik paling vokal menyoroti tiga hal: kewenangan pemutusan akses internet yang dinilai mengancam kebebasan digital, penempatan perwira aktif di lembaga sipil yang dianggap sebagai kembalinya dwifungsi, serta perpanjangan usia pensiun jenderal yang dikhawatirkan menghambat regenerasi.

Namun di tengah tekanan digital itu, muncul suara berbeda dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) yang memilih menjadi jembatan komunikasi, bukan ikut menyemarakkan kecaman tanpa dasar hukum yang utuh.

“Kami membaca sendiri bagaimana media sosial dipenuhi kekhawatiran yang sebenarnya tidak sepenuhnya akurat karena publik hanya membaca potongan pasal, bukan keseluruhan draf,” ujar Romadhon Jasn di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dia menjelaskan bahwa kewenangan pemutusan akses internet sudah dirancang dengan mekanisme pengawasan peradilan yang ketat, sehingga tidak bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik sebagaimana yang ramai ditakuti warganet.

“Setiap tindakan pemutusan akses harus melalui izin pengadilan dan hanya berlaku untuk konten terindikasi keras seperti terorisme atau kejahatan siber berat. Jadi bukan untuk membungkam kritik publik,” tegasnya.

Mengenai isu penempatan personel aktif di kementerian, JAN menilai kekhawatiran publik lahir dari memori masa lalu yang keliru karena konteks sekarang berbeda: penempatan bersifat teknis dan terbatas pada bidang khusus seperti penyidikan siber, narkotika, dan imigrasi.

“Jangan samakan dengan dwifungsi era Orde Baru. Sekarang penempatan hanya untuk posisi yang memang membutuhkan keahlian teknis kepolisian, dan praktik seperti ini juga terjadi di negara-negara maju,” ujar Romadhon Jasn.

Adapun soal perpanjangan masa pensiun hingga 63 tahun, kebijakan ini dinilai wajar karena terjadi juga di institusi lain seperti TNI dan hakim agung, tujuannya menjaga keberlanjutan program strategis nasional.

“Intinya, semua kekhawatiran publik sebenarnya sudah diantisipasi dengan mekanisme pengawasan eksternal. Masyarakat diajak untuk kritis namun tetap rasional, karena RUU ini akan lahir dan tugas kita bersama adalah memastikan pasal-pasal pengawasannya berfungsi optimal,” pungkas Romadhon Jasn.

Previous Post

Muncar

Next Post

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved