Jakarta — Gelombang kecaman terhadap Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) di media sosial dalam sepekan terakhir menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan dominasi sentimen negatif yang melampaui delapan puluh persen dari total percakapan warganet.
Publik paling vokal menyoroti tiga hal: kewenangan pemutusan akses internet yang dinilai mengancam kebebasan digital, penempatan perwira aktif di lembaga sipil yang dianggap sebagai kembalinya dwifungsi, serta perpanjangan usia pensiun jenderal yang dikhawatirkan menghambat regenerasi.
Namun di tengah tekanan digital itu, muncul suara berbeda dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) yang memilih menjadi jembatan komunikasi, bukan ikut menyemarakkan kecaman tanpa dasar hukum yang utuh.
“Kami membaca sendiri bagaimana media sosial dipenuhi kekhawatiran yang sebenarnya tidak sepenuhnya akurat karena publik hanya membaca potongan pasal, bukan keseluruhan draf,” ujar Romadhon Jasn di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Dia menjelaskan bahwa kewenangan pemutusan akses internet sudah dirancang dengan mekanisme pengawasan peradilan yang ketat, sehingga tidak bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik sebagaimana yang ramai ditakuti warganet.
“Setiap tindakan pemutusan akses harus melalui izin pengadilan dan hanya berlaku untuk konten terindikasi keras seperti terorisme atau kejahatan siber berat. Jadi bukan untuk membungkam kritik publik,” tegasnya.
Mengenai isu penempatan personel aktif di kementerian, JAN menilai kekhawatiran publik lahir dari memori masa lalu yang keliru karena konteks sekarang berbeda: penempatan bersifat teknis dan terbatas pada bidang khusus seperti penyidikan siber, narkotika, dan imigrasi.
“Jangan samakan dengan dwifungsi era Orde Baru. Sekarang penempatan hanya untuk posisi yang memang membutuhkan keahlian teknis kepolisian, dan praktik seperti ini juga terjadi di negara-negara maju,” ujar Romadhon Jasn.
Adapun soal perpanjangan masa pensiun hingga 63 tahun, kebijakan ini dinilai wajar karena terjadi juga di institusi lain seperti TNI dan hakim agung, tujuannya menjaga keberlanjutan program strategis nasional.
“Intinya, semua kekhawatiran publik sebenarnya sudah diantisipasi dengan mekanisme pengawasan eksternal. Masyarakat diajak untuk kritis namun tetap rasional, karena RUU ini akan lahir dan tugas kita bersama adalah memastikan pasal-pasal pengawasannya berfungsi optimal,” pungkas Romadhon Jasn.






