Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

by Visioner Indonesia
Juli 18, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kuasa hukum advokat Don Ritto, Handika Hanggowongso, membeberkan hubungan antara kliennya dengan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus periode 2022-2026 Febrie Adriansyah. Perlu diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri (Persero). 

Dia mengakui bahwa Don Ritto dan Febrie memiliki kampung yang sama, meski tidak dijelaskan dengan lengkap nama wilayahnya. Tak hanya itu, dia juga mengonfirmasi bahwa Don Ritto dan Febrie berasal dari universitas yang sama. 

“Sepanjang yang kami tahu, memang beliau adalah ada hubungan satu kampung. Satu kuliah. Sementara itu dulu,” ujar Handika kepada awak media, Jumat (17/07/2026). 

Meski demikian, Handika tidak mengetahui mengenai hubungan antara Don Ritto dengan Febrie dalam perkara yang menjerat keduanya. Menurutnya, pertanyaan itu lebih tepat ditanyakan kepada penyidik di Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung. 

Don Ritto dan Febrie ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) pada 2020-2024. Korps Adhyaksa menyebut Febrie dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang; sedangkan Don Ritto pasal TPPU.

Berdasarkan dari surat perintah penyidikan [Sprindik] Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri. [Don Ritto] juga sama,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (17/07/2026). 

Untuk dua perkara lainnya, menurut dia, Kortas Tipidkor Polri pun hanya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum — tanpa mencantumkan identitas tersangka. 

Dengan kata lain, Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi atau belum menjadi tersangka pada dugaan korupsi dan TPPU pada proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2023-2025; dan tata kelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) 2018-2026

Previous Post

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Next Post

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Related Posts

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

TERPOPULER

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved