Jakarta – Kuasa hukum advokat Don Ritto, Handika Hanggowongso, membeberkan hubungan antara kliennya dengan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus periode 2022-2026 Febrie Adriansyah. Perlu diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri (Persero).
Dia mengakui bahwa Don Ritto dan Febrie memiliki kampung yang sama, meski tidak dijelaskan dengan lengkap nama wilayahnya. Tak hanya itu, dia juga mengonfirmasi bahwa Don Ritto dan Febrie berasal dari universitas yang sama.
“Sepanjang yang kami tahu, memang beliau adalah ada hubungan satu kampung. Satu kuliah. Sementara itu dulu,” ujar Handika kepada awak media, Jumat (17/07/2026).
Meski demikian, Handika tidak mengetahui mengenai hubungan antara Don Ritto dengan Febrie dalam perkara yang menjerat keduanya. Menurutnya, pertanyaan itu lebih tepat ditanyakan kepada penyidik di Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung.
Don Ritto dan Febrie ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) pada 2020-2024. Korps Adhyaksa menyebut Febrie dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang; sedangkan Don Ritto pasal TPPU.
Berdasarkan dari surat perintah penyidikan [Sprindik] Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri. [Don Ritto] juga sama,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (17/07/2026).
Untuk dua perkara lainnya, menurut dia, Kortas Tipidkor Polri pun hanya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum — tanpa mencantumkan identitas tersangka.
Dengan kata lain, Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi atau belum menjadi tersangka pada dugaan korupsi dan TPPU pada proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2023-2025; dan tata kelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) 2018-2026






