Jakarta, – RUU Polri resmi disahkan DPR siang tadi. Pasal soal batas usia pensiun Kapolri 60 tahun plus opsi perpanjangan “sesuai kebutuhan” presiden sempat menjadi sorotan. Tapi tak semua pihak membaca sebagai masalah.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) justru menilai keputusan DPR sudah tepat dan tidak perlu diperdebatkan berlebihan.
“Kami lihat publik mulai bertanya-tanya. Itu wajar. Tapi setelah kami cermati, tidak ada yang salah dengan keputusan ini,” ujar Ketua JAN, Romadhon Jasn, kepada media, Selasa (9/6/2026).
Romadhon menjelaskan bahwa kenaikan batas usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun adalah langkah yang masuk akal. Kapolri butuh waktu cukup untuk menjalankan program transformasi yang sudah dimulai.
“Soal frasa ‘sesuai kebutuhan’, itu bukan celah. Itu kewenangan konstitusional presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Polri. Selama ada mekanisme yang jelas, publik tidak perlu khawatir,” kata Romadhon.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan serupa sudah berlaku di institusi lain. TNI, misalnya, sudah lebih dulu menaikkan batas usia pensiun perwira tingginya menjadi 62 tahun melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
“Kalau TNI boleh, Polri juga boleh. Ini bukan istimewakan seseorang, ini menyesuaikan kebutuhan institusi,” imbuhnya.
Romadhon memahami ada kegelisahan dari sebagian kalangan sipil. Tapi menurutnya, kegelisahan itu muncul karena belum membaca keseluruhan konteks.
“Mereka lihat frasa ‘sesuai kebutuhan’ langsung curiga. Padahal di negara mana pun, kepala kepolisian adalah posisi yang sangat tergantung pada kepercayaan presiden. Tidak bisa disamakan dengan jabatan administratif biasa,” ujarnya.
JAN juga menilai DPR dan pemerintah sudah bekerja cukup hati-hati. Proses pembahasan yang memakan waktu berbulan-bulan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan menunjukkan bahwa keputusan ini tidak diambil terburu-buru.
“Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah. Ini produk legislasi yang matang. Bukan asal jadi,” kata Romadhon.
Menutup pernyataannya, Romadhon mengajak publik untuk tidak terjebak dalam kegelisahan yang tidak berdasar.
“Keputusan sudah bagus. Mari kita dukung Polri bekerja. Jangan cari-cari kesalahan di mana tidak ada. Yang penting sekarang bagaimana implementasinya ke depan,” pungkasnya.






