Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

by Visioner Indonesia
Juni 9, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – RUU Polri resmi disahkan DPR siang tadi. Pasal soal batas usia pensiun Kapolri 60 tahun plus opsi perpanjangan “sesuai kebutuhan” presiden sempat menjadi sorotan. Tapi tak semua pihak membaca sebagai masalah.

Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) justru menilai keputusan DPR sudah tepat dan tidak perlu diperdebatkan berlebihan.

“Kami lihat publik mulai bertanya-tanya. Itu wajar. Tapi setelah kami cermati, tidak ada yang salah dengan keputusan ini,” ujar Ketua JAN, Romadhon Jasn, kepada media, Selasa (9/6/2026).

Romadhon menjelaskan bahwa kenaikan batas usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun adalah langkah yang masuk akal. Kapolri butuh waktu cukup untuk menjalankan program transformasi yang sudah dimulai.

“Soal frasa ‘sesuai kebutuhan’, itu bukan celah. Itu kewenangan konstitusional presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Polri. Selama ada mekanisme yang jelas, publik tidak perlu khawatir,” kata Romadhon.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan serupa sudah berlaku di institusi lain. TNI, misalnya, sudah lebih dulu menaikkan batas usia pensiun perwira tingginya menjadi 62 tahun melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.

“Kalau TNI boleh, Polri juga boleh. Ini bukan istimewakan seseorang, ini menyesuaikan kebutuhan institusi,” imbuhnya.

Romadhon memahami ada kegelisahan dari sebagian kalangan sipil. Tapi menurutnya, kegelisahan itu muncul karena belum membaca keseluruhan konteks.

“Mereka lihat frasa ‘sesuai kebutuhan’ langsung curiga. Padahal di negara mana pun, kepala kepolisian adalah posisi yang sangat tergantung pada kepercayaan presiden. Tidak bisa disamakan dengan jabatan administratif biasa,” ujarnya.

JAN juga menilai DPR dan pemerintah sudah bekerja cukup hati-hati. Proses pembahasan yang memakan waktu berbulan-bulan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan menunjukkan bahwa keputusan ini tidak diambil terburu-buru.

“Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah. Ini produk legislasi yang matang. Bukan asal jadi,” kata Romadhon.

Menutup pernyataannya, Romadhon mengajak publik untuk tidak terjebak dalam kegelisahan yang tidak berdasar.

“Keputusan sudah bagus. Mari kita dukung Polri bekerja. Jangan cari-cari kesalahan di mana tidak ada. Yang penting sekarang bagaimana implementasinya ke depan,” pungkasnya.

Previous Post

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Next Post

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved