JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap berjalan meskipun DPR memasuki masa reses. Komisi II DPR akan mengunjungi partai politik nonparlemen untuk menyerap aspirasi secara langsung.
Masa reses DPR berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026 . Dasco menyebut agenda ini sebagai “kunjungan kerja spesifik” untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Undang-Undang Pemilu di masa reses, Komisi II akan berkunjung ke partai nonparlemen untuk menerima masukan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026) .
Selain partai nonparlemen, Komisi II juga akan menyambangi organisasi pemerhati pemilu. Seluruh masukan akan dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan RUU Pemilu.
“Lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu, untuk kemudian biar dikompilasi agar undang-undangnya lebih sempurna,” ujar Dasco.
Langkah ini dilakukan agar UU Pemilu yang nantinya disahkan dapat meminimalkan celah hukum dan mencegah gelombang gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan,” tegas Dasco.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan isu krusial yang akan dibahas dalam safari ini, antara lain parliamentary threshold, presidential threshold, serta pengaturan daerah pemilihan dan batas kursi per dapil.
Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, mengapresiasi langkah Dasco yang tetap produktif di masa reses. Menurutnya, safari politik ini menunjukkan bahwa DPR serius membangun demokrasi yang inklusif dengan mendengar suara partai-partai kecil di luar parlemen.
“Pak Dasco menunjukkan bahwa politik tidak hanya milik partai besar. Dengan mendengar partai nonparlemen, beliau membuka jalan bagi demokrasi yang lebih sehat. Kami berharap masukan dari partai-partai kecil benar-benar diakomodasi, bukan sekadar menjadi catatan formalitas,” ujar Romadhon, Selasa (22/7) di Jakarta.
Romadhon juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum pasca-putusan MK soal pilkada langsung. Ia berharap RUU Pemilu ini tidak menciptakan kegaduhan baru, tetapi justru memperkuat sistem demokrasi yang sudah berjalan.
“Putusan MK sudah jelas. Sekarang tugas DPR adalah merumuskan aturan yang memperkuat demokrasi, bukan melemahkannya. Pak Dasco sudah membuka pintu dialog, tinggal bagaimana semua pihak menyikapinya dengan kepala dingin dan semangat kebangsaan,” pungkas Romadhon.





