Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Susi Pudjiastuti Laporkan Mv Haifa Ke Interpol

by Redaksi
Juni 16, 2015
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Susi Pudjiastuti Laporkan Mv Haifa Ke Interpol
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan telah melaporkan kapal MV Hai Fa ke Interpol, hal ini berkaitan dengan kembalinya kapal bermasalah tersebut ke negara asalnya pasca divonis denda karena membawa ikan illegal.

“Kami sudah melaporkan Hai Fa kepada Interpol,” katanya seperti yang dilansir oleh antraranews.com, Senin (15 Juni 2015).

Menurut Menteri yang kerap disapa dengan panggilan Susi ini, kapal tersebut seharusnya tetap dinyatakan bersalah karena telah menyalahi sejumlah regulasi pelayaran internasional. Saat beroperasi, kapal MV Hai Fa sengaja mematikan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dan sistem pelacakan otomatis sehinga sulit dilacak satelit. MV Hai Fa sendiri ditangkap pada Desember 2014 di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Maluku telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus kapal MV Hai Fa dengan memvonis denda terhadap nakhoda kapal MV Hai Fa, senilai Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini dijatuhkan setelah Zhu Nian Le, nahkoda kapal bermasalah tersebut bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004, yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Zhu Nian Le terbukti mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (Carcharhinius Longimanus) dan ikan hiu martil (Sphyma Spp), jenis ikan hiu ini dilarang diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014, Zhu juga terbukti bersalah karena tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Sebelumnya, Susi juga mengungkapkan hampir seluruh kapal eks-asing digunakan untuk menangkap ikan secara tidak sah (illegal fishing) di kawasan perairan Indonesia. “Hampir 99,99 persen kapal eks-asing terlibat dalam illegal fishing. Setidaknya tidak melaporkan hasil tangkapan,” ujar Susi.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak November 2014 telah melarang kapal eks-asing mencari ikan di perairan Indonesia dengan menerbitkan kebijakan moratorium perizinannya. Terkait dengan kasus MV Hai Fa ini, Menteri Susi akan menggelar konferensi pers pada Rabu mendatang. (Syaifulloh Amir / DZ)

Baca: Menteri Susi: Masyarakat Indonesia Cuma Diberi Ikan Murah

Tags: InterpolMenteri Kelautan dan PerikananMV Hai FaSusi Pudjiastuti
Previous Post

Evan Dimas Bikin “Nagih” Artis Panas Papan Atas Norwegia

Next Post

Jorge Lorenzo Menang Lagi!

Related Posts

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026

TERKINI

Ketua Pemuda Muncar Bergerak Icha Soroti Korupsi BGN dan Pelemahan Rupiah

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

TERPOPULER

Ketua Pemuda Muncar Bergerak Icha Soroti Korupsi BGN dan Pelemahan Rupiah

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved