Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan telah melaporkan kapal MV Hai Fa ke Interpol, hal ini berkaitan dengan kembalinya kapal bermasalah tersebut ke negara asalnya pasca divonis denda karena membawa ikan illegal.
“Kami sudah melaporkan Hai Fa kepada Interpol,” katanya seperti yang dilansir oleh antraranews.com, Senin (15 Juni 2015).
Menurut Menteri yang kerap disapa dengan panggilan Susi ini, kapal tersebut seharusnya tetap dinyatakan bersalah karena telah menyalahi sejumlah regulasi pelayaran internasional. Saat beroperasi, kapal MV Hai Fa sengaja mematikan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dan sistem pelacakan otomatis sehinga sulit dilacak satelit. MV Hai Fa sendiri ditangkap pada Desember 2014 di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Maluku telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus kapal MV Hai Fa dengan memvonis denda terhadap nakhoda kapal MV Hai Fa, senilai Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan setelah Zhu Nian Le, nahkoda kapal bermasalah tersebut bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004, yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Zhu Nian Le terbukti mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (Carcharhinius Longimanus) dan ikan hiu martil (Sphyma Spp), jenis ikan hiu ini dilarang diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014, Zhu juga terbukti bersalah karena tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Sebelumnya, Susi juga mengungkapkan hampir seluruh kapal eks-asing digunakan untuk menangkap ikan secara tidak sah (illegal fishing) di kawasan perairan Indonesia. “Hampir 99,99 persen kapal eks-asing terlibat dalam illegal fishing. Setidaknya tidak melaporkan hasil tangkapan,” ujar Susi.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak November 2014 telah melarang kapal eks-asing mencari ikan di perairan Indonesia dengan menerbitkan kebijakan moratorium perizinannya. Terkait dengan kasus MV Hai Fa ini, Menteri Susi akan menggelar konferensi pers pada Rabu mendatang. (Syaifulloh Amir / DZ)
Baca: Menteri Susi: Masyarakat Indonesia Cuma Diberi Ikan Murah






