Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pilkades Serentak 2019, Sekdakab Pamekasan sebut Pilkades Desa Proppo tetap Dilanjutkan

by Visioner Indonesia
September 8, 2019
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 1min read
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan, Totok Hartono menyebutkan bahwa pelaksanaan pilkades di Desa Proppo akan tetap dilangsungkan meskipun ada gugatan. Bahkan, pemerintah menilai jika tahapan tersebut sudah sesuai.

“Untuk desa proppo itu akan tetap dilangsungkan,” Terang Totok, Jumat (06/09/2019) kemarin.

Totok panggilan akrab Totok Hartono itu menambahkan, gugatan yang dilakukan oleh Salah satu Bacakades atas nama Moh Rahem bertujuan kepada panitia pilkades di Desa Proppo.

“Itu gugatan kepada kepada panitia, kalau secara regulasi kita maka pilkades di desa proppo tetap dilanjutkan,'” pungkas Totok.

Terpisah, berkenaan dengan tidak diloloskannya Moh Rahem sebagai calon kepala desa Proppo, Ketua P2KD Desa Proppo, Abd Majid menjelaksan bahwa putusan PTUN sudah menolak gugatan dari Moh Rahem.

“Putusan PTUN ini, gugatan kan ditolak. Karena memang betul-betul ijazahnya, bukan palsu itu ijazahnya, asli. Tapi ditulis-tulis sendiri itu ijazah aslinya, terus tanggal lahirnya tidak sama dan sebagainya. Nah gugatannya ditolak oleh PTUN,” katanya.

Terus, lanjut And Majid, yang ke Pengadilan Negeri Pamekasan mengenai ijazah dan tanggal lahirnya dan semacamnya yang tidak sama, jadi mendapatkan keputusan dari pengadilan. “Cuma kan ketetapan calon pada tanggal 20 Juli, terus keputusan pengadilannya tanggal 26 Juli. Terlambat pak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abd Majid mengatakan, sekalipun ada putusan dari pengadilan, tidak bisa, karena sudah terlambat waktunya.

“Jadi keputusan pengadilan terkait dengan ijazah ini tidak diproses sebelumnya, diproses setelah penetapan calon begitu, terlambat,” paparnya.

“Terus gugat ke PTUN. Cuman oleh PTUN gugatannya ditolak. Keputusan PTUN Minggu lalu,” sambung dia.

Diketahui, calon kepala desa Proppo yang dinyatakan lolos administrasi dan dapat melenggang dalam Pilkades serentak 2019 di wilayah itu yakni, Dwi Nur Ita (nomor urut 1) dan Nurmedian Budianto (nomor urut 2). (MT/*)

Tags: PamekasanPilkades 2019
Previous Post

Kemakmuran Dan Peradaban, Hasilnya Korupsi?

Next Post

Gubernur DKI Jakarta Dukung Pagelaran Etno Musik Festival 2019

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved