Jakarta, 15 Agustus 2026 – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para perokok dan pengguna vape, bahwa tidak ada istilah rokok atau vape yang lebih aman. Ia menegaskan bahwa vape tetap mengandung nikotin dan zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan serta menyebabkan kecanduan.
“Jangan bilang vape lebih aman! Hati-hati! Itu ada nikotinnya, zat adiktifnya, juga mengandung zat-zat yang enggak baik buat kesehatan,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/8/2026).
Kewajiban Aturan dan Pajak untuk Vape
Budi menegaskan bahwa vape tetap menjadi produk yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Produk-produk ini tetap dikenakan aturan dan pajak yang berlaku.
Sebagai respons atas pertumbuhan penggunaan vape, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengintegrasikan vape ke dalam regulasi nasional. Aturan itu mengatur peredaran, distribusi, iklan, hingga pengenaan cukai. “Ini juga termasuk produk yang wajib cukai. Silakan bisnisnya berjalan, tapi tetap diatur dan diawasi,” tegasnya.
Kampanye Bahaya Vape dan Rokok
Selain peringatan keras, Menkes mengingatkan kampanye untuk menggambarkan rokok dan vape sebagai “setan” atau “monster” bagi kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menekankan bahwa tidak ada perbedaan signifikan dalam dampak buruk antara rokok konvensional dan rokok elektrik.
“Tujuan kita sama, yaitu menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya kecanduan nikotin dan zat berbahaya lainnya,” kata Budi.
Kasus kecanduan vape di kalangan remaja dan dewasa muda terus menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan. Data menunjukkan bahwa tren penggunaan vape meningkat di berbagai kalangan, dengan banyak yang salah kaprah menganggapnya sebagai alternatif yang lebih sehat.
Dampak Kesehatan Vape
Kementerian Kesehatan mencatat bahwa paparan aerosol dari vape dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, gangguan jantung, dan kerusakan paru-paru. Kandungan nikotin yang tinggi juga menyebabkan ketergantungan yang sulit dihentikan.
Menkes menegaskan akan terus menggencarkan sosialisasi bahaya vape dan rokok di sekolah-sekolah, tempat kerja, dan fasilitas umum. Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap iklan dan promosi produk tembakau dan vape yang menyasar anak muda.






