Jakarta, 14 Oktober 2026 – Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terus menjadi perbincangan. Banyak pihak menyimpulkan bahwa Gibran Rakabuming Raka “terbukti tidak memenuhi syarat” sebagai wakil presiden. Namun, kesimpulan itu dinilai melompat terlalu jauh dari isi putusan yang sebenarnya. Sebuah diskusi publik dalam podcast “Meja Makan” bersama Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Ir. Eko Djalmo Asmadi, Laksdya TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, dan pemandu Kris Budihardjo membedah persoalan ini secara yuridis di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Hal pertama yang perlu dipahami adalah perbedaan antara amar dan pertimbangan putusan. Amar putusan MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Ini yang mengikat secara hukum. Sementara pertimbangan yang menyebut MK tidak menemukan ijazah atau sertifikat kelulusan sekolah menengah Gibran hanyalah catatan dan alasan, bukan bagian yang mengubah status siapa pun. Mencampuradukkan keduanya adalah kesalahan membaca yang fatal.
Laksamana Muda TNI (Purn.) Eko Djalmo Asmadi menilai publik perlu memahami konteks hukum secara utuh. “Ini bukan soal membela atau menyerang. Ini soal bagaimana kita membaca putusan secara benar. Kalau amarnya menolak, maka secara hukum tidak ada yang berubah,” ujarnya dalam diskusi tersebut.
Kedua, Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden “berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat”. Kata kuncinya adalah “paling rendah”. Ini adalah batas bawah, bukan satu-satunya jenjang yang diterima. Setiap jenjang di atas SMA—diploma, sarjana, hingga doktor—dengan sendirinya tercakup. Undang-undang tidak perlu menyebut S1 satu per satu, karena S1 jelas berada di atas batas minimal itu.
Gibran telah menempuh pendidikan sampai S1 di University of Bradford. Dengan demikian, syarat Pasal 169 huruf r terpenuhi. Pasal 227 huruf l mengatur bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi. Ijazah S1 adalah bukti kelulusan yang sah dan membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang yang lebih tinggi dari SMA. Dalam berkas pendaftaran Gibran, surat penyetaraan ijazah S1 luar negeri ikut diserahkan.
Keempat, apa yang sebenarnya dinilai MK? MK hanya menilai satu dokumen: surat penyetaraan SMK. MK menilainya lemah karena hanya menyatakan “dianggap setara”, bukan “lulus”. Namun, MK tidak menilai apakah ijazah S1 Gibran sudah cukup memenuhi syarat “paling rendah tamat SMA”. Padahal, S1 sudah melampaui syarat minimal. Jadi, temuan MK hanya menjawab pertanyaan “apakah surat SMK itu bukti kelulusan?” MK tidak menjawab pertanyaan yang lebih penting: “apakah pendidikan Gibran memenuhi syarat?”
Kelima, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi bukanlah norma di luar undang-undang. KPU diperintahkan Pasal 75 UU Pemilu untuk membentuk peraturan pelaksana setiap tahapan pemilu, dan PKPU ini disusun melalui konsultasi dengan DPR serta masukan Kementerian Pendidikan. Pengecualiannya pun sempit: hanya berlaku bagi lulusan sekolah asing dan hanya jika ada ijazah perguruan tinggi.
Dari paparan ini, jelas bahwa “tidak ditemukan” berbeda dengan “tidak memenuhi syarat”. Tidak adanya ijazah SMA tidak berarti syarat pendidikan tidak terpenuhi, karena ada ijazah S1 yang lebih tinggi. MK pun menyerahkan tindak lanjut ke lembaga lain. Tetapi lembaga mana pun yang menindaklanjuti tetap harus menimbang ijazah S1, yang tidak dibahas MK.
Yang paling mengganggu dari putusan ini bukanlah amar-nya, melainkan pertimbangannya. Jika MK menolak gugatan karena alasan formil, mengapa ia tetap mengomentari substansi? Mengapa ia tidak membahas ijazah S1 yang jelas-jelas ada? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menyerang MK, tetapi untuk memahami mengapa putusan ini terasa kontradiktif. Publik berhak mendapatkan penjelasan.
Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, yang hadir di podcat menilai edukasi ini penting agar publik tidak terjebak pada tafsir yang menyesatkan. “Putusan MK harus dibaca secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Jika amarnya menolak, maka secara hukum tidak ada yang berubah. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jernih,” ujarnya.
Bayangkan jika ini menimpa anak kita. Ia bersekolah di luar negeri, mengikuti orang tua yang bertugas untuk negara. Ia pulang, dan aturan tidak mengakuinya. Polemik ini bukan tentang satu orang. Ini tentang keadilan bagi semua. Pada akhirnya, putusan ini adalah cermin: apakah kita membaca hukum dengan jernih, atau membiarkan opini menutupi fakta? Mari kita jaga ruang publik ini dengan cara berpikir yang rasional, dan beretika.

















