Jakarta, 1 September 2026 – Sejumlah akademisi, peneliti, dan pengamat kebijakan publik memberikan apresiasi terhadap penanganan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Mereka menilai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mampu mengendalikan situasi sehingga kericuhan yang terjadi di sejumlah titik tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Apresiasi itu disampaikan Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta Firdaus Syam, Pengamat Hukum M. Saleh Gawi, Pengamat Kebijakan Publik Faisal Lohi, serta Direktur Indonesia Political Review Iwan Setiawan dalam diskusi publik yang digelar koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Indonesia Sadar Politik (ISP) di Jakarta, Senin (31/8/2026). Diskusi tersebut bertajuk “Menjaga Demokrasi, Mencegah Kerusuhan: Respons Publik Terhadap Penanganan Aksi 27 Agustus 2026.”
Penanganan Tiga Tahap
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi mengatakan keberhasilan pengamanan aksi tidak semata-mata dapat diukur dari ada atau tidaknya insiden. “Pelajaran paling penting dari 27 Agustus adalah bahwa pengamanan demonstrasi membutuhkan persiapan sebelum massa datang, komunikasi ketika aksi berlangsung, dan penegakan hukum setelah terjadi pelanggaran. Ketiganya harus berjalan sebagai satu rangkaian,” ujarnya.
Gian mengingatkan koordinasi lintas institusi harus tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing. “Koordinasi memang diperlukan, tetapi koordinasi tidak berarti semua institusi bekerja dengan kewenangan yang sama. Masing-masing harus tetap berada dalam koridor tugasnya,” katanya.
Peserta Diskusi dan Tema
Peserta diskusi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum. Forum tersebut membahas penanganan aksi demonstrasi 27 Agustus sekaligus mendiskusikan keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, apresiasi terhadap Polri tidak berarti mengabaikan kericuhan yang terjadi. Sebaliknya, penilaian terhadap aparat perlu ditempatkan secara proporsional dengan mengakui langkah yang dinilai berhasil sekaligus tetap mengevaluasi kekurangan dalam pengamanan.
“Demokrasi membutuhkan ruang untuk protes, tetapi demokrasi juga membutuhkan negara yang mampu menjaga agar protes tidak berubah menjadi kekerasan. Dua hal itu tidak perlu dipertentangkan,” pungkas Gian.
Jakarta, 1 September 2026
Redaksi






