Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Harta KH Fuad 250 Milliar dirampas negara dan Dihukum 13 tahun

by Aulia Rachman Siregar
Juni 30, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Harta KH Fuad Rp250 Milliar dirampas negara dan  Dihukum 13 tahun
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Alhasil, mantan Bupati Bangkalan itu dihukum 13 tahun penjara dan seluruh hartanya yang mencapai Rp 250 miliar dirampas negara.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta berkekuatan hukum tetap yaitu dihukum 13 tahun penjara dan seluruh harta Fuad dirampas negara.

“Fuad Amin tetap diganjar hukuman 13 tahun penjara berdasar pertimbangan usia yang telah lanjut,” kata anggota majelis hakim agung Prof Dr Krisna Harahap membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/6).

Fuad sendiri telah berusia 68 tahun. Jika ia menjalani hukuman tersebut, maka Fuad keluar penjara di usia 81 tahun. Putusan itu baru saja diketok beberapa menit lalu dengan ketua majelis hakim agung Dr Salman Luthan dan anggota MS Lumme. Selain itu, hak pilih Fuad Amin juga dicabut.

“Mengabulkan kasasi jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Fuad Amin selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani pidana penjara,” ujar Krisna.

Berikut sebagian daftar kekayaan Fuad Amin yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (Vis/jo)

Tags: kh fuad amin imron
Previous Post

Harta KH Fuad Rp250 Milliar dirampas negara dan Dihukum 13 tahun

Next Post

MA belum berhentikan Sekretaris MA, Nurhadi

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved