Visioner.id Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Alhasil, mantan Bupati Bangkalan itu dihukum 13 tahun penjara dan seluruh hartanya yang mencapai Rp 250 miliar dirampas negara.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta berkekuatan hukum tetap yaitu dihukum 13 tahun penjara dan seluruh harta Fuad dirampas negara.
“Fuad Amin tetap diganjar hukuman 13 tahun penjara berdasar pertimbangan usia yang telah lanjut,” kata anggota majelis hakim agung Prof Dr Krisna Harahap membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/6).
Fuad sendiri telah berusia 68 tahun. Jika ia menjalani hukuman tersebut, maka Fuad keluar penjara di usia 81 tahun. Putusan itu baru saja diketok beberapa menit lalu dengan ketua majelis hakim agung Dr Salman Luthan dan anggota MS Lumme. Selain itu, hak pilih Fuad Amin juga dicabut.
“Mengabulkan kasasi jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Fuad Amin selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani pidana penjara,” ujar Krisna.
Berikut sebagian daftar kekayaan Fuad Amin yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (Vis/jo)






