Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Berkas Nadiem Makarim cs Masuk Penuntutan, Segera Disidang

by Visioner Indonesia
November 11, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022 ke jaksa penuntut umum. Dalam kurun 20 hari, berkas Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim cs akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terhadap ke empat tersangka ini tadi sudah dilakukan penelitian oleh Penuntut umum, berikut juga barang bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Senin (10/11/2025).

Selain nadiem, tiga tersangka lainnya yang berkasnya telah dilimpahkan ke tingkat penuntutan adalah konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih. Satu-satunya tersangka yang belum dilimpahkan adalah staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang menjadi buron usai diduga bersembunyi di luar negeri.

Khusus Ibrahim Arief, kata Anang, jaksa masih menetapkannya sebagai tahanan kota. Korps Adhyaksa mengklaim ada surat keterangan kesehatan yang menunjukkan Ibrahim tak bisa menjalani masa penahanan di rumah tahanan. 

“Kondisi yang bersangkutan belum pulih. Penuntut Umum akan melakukan penahanan kota,” ujar dia. “Yang bersangkutan sakit. Ada surat keterangannya.”

Dalam kasus ini, jaksa berkukuh Nadiem cs melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja melakukan pengadaan Laptop Chromebook yang tak lulus uji teknis. Hal ini merujuk pada perencanaan sebelum pelantikan Nadiem sebagai menteri, pertemuan dengan pihak Google Indonesia hingga sebuah rapat yang memaksakan pengadaan ChromeOS.

Jaksa menuduh kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. “Pasal yang [akan] didakwakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Anang.

Previous Post

Jaksa Mulai Penyelidikan Investasi Telkom di GoTo

Next Post

AS Batalkan 2.100 Penerbangan Saat Akhir Shutdown Kian Dekat

Related Posts

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu
HUKUM

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

April 15, 2026
Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?
HUKUM

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

April 13, 2026
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu
HUKUM

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu

April 11, 2026
Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi
HUKUM

Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi

April 11, 2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap 16 Orang
HUKUM

OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap 16 Orang

April 11, 2026
Kejagung Amankan Kajari Karo Soal Kasus Amsal Sitepu
HUKUM

Kejagung Amankan Kajari Karo Soal Kasus Amsal Sitepu

April 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved