Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Berkas Nadiem Makarim cs Masuk Penuntutan, Segera Disidang

by Visioner Indonesia
November 11, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022 ke jaksa penuntut umum. Dalam kurun 20 hari, berkas Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim cs akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terhadap ke empat tersangka ini tadi sudah dilakukan penelitian oleh Penuntut umum, berikut juga barang bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Senin (10/11/2025).

Selain nadiem, tiga tersangka lainnya yang berkasnya telah dilimpahkan ke tingkat penuntutan adalah konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih. Satu-satunya tersangka yang belum dilimpahkan adalah staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang menjadi buron usai diduga bersembunyi di luar negeri.

Khusus Ibrahim Arief, kata Anang, jaksa masih menetapkannya sebagai tahanan kota. Korps Adhyaksa mengklaim ada surat keterangan kesehatan yang menunjukkan Ibrahim tak bisa menjalani masa penahanan di rumah tahanan. 

“Kondisi yang bersangkutan belum pulih. Penuntut Umum akan melakukan penahanan kota,” ujar dia. “Yang bersangkutan sakit. Ada surat keterangannya.”

Dalam kasus ini, jaksa berkukuh Nadiem cs melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja melakukan pengadaan Laptop Chromebook yang tak lulus uji teknis. Hal ini merujuk pada perencanaan sebelum pelantikan Nadiem sebagai menteri, pertemuan dengan pihak Google Indonesia hingga sebuah rapat yang memaksakan pengadaan ChromeOS.

Jaksa menuduh kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. “Pasal yang [akan] didakwakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Anang.

Previous Post

Jaksa Mulai Penyelidikan Investasi Telkom di GoTo

Next Post

AS Batalkan 2.100 Penerbangan Saat Akhir Shutdown Kian Dekat

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved