Jakarta, 29 September 2026 – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji, ditangkap penyidik Kejaksaan Agung di sebuah rumah di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Teguh ditangkap di rumah ASS di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, sekitar pukul 01.24 WIB. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026).
Hambatan Saat Penangkapan
Dalam proses pengamanan, tim penyidik sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki kediaman tempat Teguh berada. Meski demikian, Kejagung tidak merinci siapa yang menghalangi maupun bentuk hambatan yang dihadapi penyidik. Setelah identitasnya dipastikan, Teguh dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel
Teguh merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara yang sama.
Keempat tersangka tersebut adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta satu orang tersangka lain yang identitasnya belum diungkap.
Peran Teguh dalam Kasus Ini
Dalam perkara ini, Teguh berperan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017. Ia diduga bersama BS memenuhi permintaan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor nikel, padahal perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Kerugian Negara Rp401,65 Miliar
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp401.653.737.469,69. PT CNI telah mengembalikan uang sebesar itu, namun Kejagung menegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus dugaan perbuatan pidana.
Jerat Pasal
Teguh dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai sangkaan subsider. Selain itu, penyidik juga mengenakan sangkaan alternatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung menyatakan seluruh tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.



















